KEBUMEN —Jum’at, 7 Agustus 2026, Pengadilan Agama (PA) Kebumen menerima penghargaan dari Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani atas kontribusinya dalam mendukung kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat melalui aplikasi Santri One Paduka. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Kebumen sebagai bentuk apresiasi atas sinergi antara PA Kebumen dengan Pemerintah Kabupaten Kebumen dalam mendukung program pelayanan publik yang terintegrasi.

Aplikasi Santri One Paduka merupakan inovasi layanan yang memudahkan masyarakat dalam mengurus perubahan data kependudukan, khususnya yang berkaitan dengan produk hukum peradilan agama seperti akta cerai, penetapan, dan putusan lainnya yang berdampak pada status kependudukan seseorang. Melalui sinergi data antara PA Kebumen dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kebumen, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah dan berulang di masing-masing instansi.
Ketua PA Kebumen Yang Ariani menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut dan menegaskan bahwa capaian ini merupakan wujud komitmen PA Kebumen dalam mendukung reformasi birokrasi serta pelayanan publik yang cepat, mudah, dan akuntabel, sejalan dengan program transformasi digital peradilan yang terus digalakkan oleh Mahkamah Agung RI.
Dengan adanya integrasi layanan ini, diharapkan proses pembaruan data kependudukan pasca putusan pengadilan agama—seperti perubahan status perkawinan akibat perceraian—dapat berjalan lebih cepat, transparan, dan tidak membebani masyarakat dengan birokrasi yang berbelit.
Penghargaan ini menjadi salah satu bukti nyata bahwa kolaborasi lintas instansi mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih efisien dan berorientasi pada kemudahan masyarakat. (*.YA)
