Pengawasan internal merupakan pengawasan dari lingkungan peradilan sendiri yang meliputi pengawasan melekat dan pengawasan rutin/reguler.
Maksud Pengawasan:
Tujuan Pengawasan:
Fungsi Pengawasan:
Pengawasan rutin dilaksanakan melalui pemeriksaan langsung kepada pejabat terkait baik bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan.
Pengawasan dilakukan terhadap:
Seluruh hasil pengawasan dituangkan dalam laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Kebumen.
Temuan hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut akan direkomendasikan kepada pejabat terkait agar segera dilakukan perbaikan dan evaluasi.
Tindak lanjut pengawasan bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, pelayanan publik, serta efektivitas manajemen peradilan.