Pedoman Pengawasan
Pedoman Pengawasan
Pedoman Pengawasan
Pedoman Pengawasan

A. Pengertian

Pengawasan internal merupakan pengawasan dari lingkungan peradilan sendiri yang meliputi pengawasan melekat dan pengawasan rutin/reguler.

  • Pengawasan Melekat adalah pengendalian yang dilakukan atasan langsung secara terus menerus terhadap bawahannya.
  • Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan berkala terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai kewenangan masing-masing.
  • Pengawasan Keuangan meliputi audit keuangan, audit operasional, dan audit ketaatan terhadap APBN.
  • Penanganan Pengaduan merupakan proses pemeriksaan terhadap laporan masyarakat terkait pelayanan publik atau aparat peradilan.
  • Administrasi Persidangan meliputi seluruh kegiatan pelaksanaan sidang perkara.
  • Administrasi Perkara meliputi penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan, hingga pelaporan.
  • Administrasi Umum mencakup pengelolaan kepegawaian, inventaris, keuangan, dan tata persuratan.

B. Maksud, Fungsi dan Tujuan Pengawasan

Maksud Pengawasan:

  • Memastikan pelaksanaan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
  • Mencegah penyimpangan dan mal administrasi.
  • Menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas.

Tujuan Pengawasan:

  • Menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan pimpinan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pengadilan.

Fungsi Pengawasan:

  • Menjaga tertib administrasi peradilan.
  • Menjamin pelayanan publik berjalan baik.
  • Menjamin penyelesaian perkara cepat dan biaya ringan.

C. Bentuk dan Metode Pengawasan

Pengawasan rutin dilaksanakan melalui pemeriksaan langsung kepada pejabat terkait baik bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan.

  • Memeriksa program kerja.
  • Menilai dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan.
  • Memberikan saran perbaikan.
  • Menyampaikan laporan kepada Ketua Pengadilan.
  • Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan.

D. Pelaksanaan Pengawasan

Pengawasan dilakukan terhadap:

  • Manajemen Peradilan
    Program kerja, target, evaluasi, dan hambatan.
  • Administrasi Perkara
    Penerimaan perkara, kasasi, banding, PK, dan laporan perkara.
  • Administrasi Persidangan
    Pembagian perkara, minutasi, dan pelaksanaan putusan.
  • Administrasi Umum
    Kepegawaian, inventaris, perpustakaan, dan tata persuratan.
  • Kinerja Pelayanan Publik
    Pengawasan pelayanan, disiplin, kebersihan, dan pengaduan masyarakat.

E. Pelaporan, Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Seluruh hasil pengawasan dituangkan dalam laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Kebumen.

Temuan hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut akan direkomendasikan kepada pejabat terkait agar segera dilakukan perbaikan dan evaluasi.

Tindak lanjut pengawasan bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, pelayanan publik, serta efektivitas manajemen peradilan.

Artikel & Berita

Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
MONEV Implementasi Pengiriman Relaas...
Kebumen, Senin, 20 April 2026 — Bertempat di Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Implementasi Pengiriman...
Sen, 20 April 2026 | 10:20
Character Building Pengadilan Agama...
 Dalam rangkaian kegiatan character building, Pengadilan Agama Kebumen kembali menghadirkan berbagai permainan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga sarat makna...
Sen, 20 April 2026 | 10:14
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Pengadilan Agama Kebumen Gelar Public Campaign Zona Integritas dan Anti Gratifikasi, Teguhkan Komitmen Menuju WBBM Kebumen, 11 Maret 2026 –...
Kam, 12 Maret 2026 | 10:12
22 Mei 2026
09.00 WIB
Pelantikan Hakim
Ruang Aula
18 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev dan Diskusi...
Ruang Media Center
12 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Penyusunan Anjab dan...
Ruang Media Center
7 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev Keterbukaan Informasi...
Ruang Media Center