Pedoman Pengawasan
Pedoman Pengawasan
Pedoman Pengawasan
Pedoman Pengawasan

A. Pengertian

Pengawasan internal merupakan pengawasan dari lingkungan peradilan sendiri yang meliputi pengawasan melekat dan pengawasan rutin/reguler.

  • Pengawasan Melekat adalah pengendalian yang dilakukan atasan langsung secara terus menerus terhadap bawahannya.
  • Pengawasan Rutin/Reguler adalah pengawasan berkala terhadap penyelenggaraan peradilan sesuai kewenangan masing-masing.
  • Pengawasan Keuangan meliputi audit keuangan, audit operasional, dan audit ketaatan terhadap APBN.
  • Penanganan Pengaduan merupakan proses pemeriksaan terhadap laporan masyarakat terkait pelayanan publik atau aparat peradilan.
  • Administrasi Persidangan meliputi seluruh kegiatan pelaksanaan sidang perkara.
  • Administrasi Perkara meliputi penerimaan perkara, keuangan perkara, pemberkasan, hingga pelaporan.
  • Administrasi Umum mencakup pengelolaan kepegawaian, inventaris, keuangan, dan tata persuratan.

B. Maksud, Fungsi dan Tujuan Pengawasan

Maksud Pengawasan:

  • Memastikan pelaksanaan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
  • Mencegah penyimpangan dan mal administrasi.
  • Menilai efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas.

Tujuan Pengawasan:

  • Menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan pimpinan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kinerja pengadilan.

Fungsi Pengawasan:

  • Menjaga tertib administrasi peradilan.
  • Menjamin pelayanan publik berjalan baik.
  • Menjamin penyelesaian perkara cepat dan biaya ringan.

C. Bentuk dan Metode Pengawasan

Pengawasan rutin dilaksanakan melalui pemeriksaan langsung kepada pejabat terkait baik bidang kepaniteraan maupun kesekretariatan.

  • Memeriksa program kerja.
  • Menilai dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan.
  • Memberikan saran perbaikan.
  • Menyampaikan laporan kepada Ketua Pengadilan.
  • Memberikan rekomendasi tindak lanjut atas hasil pengawasan.

D. Pelaksanaan Pengawasan

Pengawasan dilakukan terhadap:

  • Manajemen Peradilan
    Program kerja, target, evaluasi, dan hambatan.
  • Administrasi Perkara
    Penerimaan perkara, kasasi, banding, PK, dan laporan perkara.
  • Administrasi Persidangan
    Pembagian perkara, minutasi, dan pelaksanaan putusan.
  • Administrasi Umum
    Kepegawaian, inventaris, perpustakaan, dan tata persuratan.
  • Kinerja Pelayanan Publik
    Pengawasan pelayanan, disiplin, kebersihan, dan pengaduan masyarakat.

E. Pelaporan, Rekomendasi dan Tindak Lanjut

Seluruh hasil pengawasan dituangkan dalam laporan tertulis atau berita acara pemeriksaan dan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Agama Kebumen.

Temuan hasil pengawasan yang memerlukan tindak lanjut akan direkomendasikan kepada pejabat terkait agar segera dilakukan perbaikan dan evaluasi.

Tindak lanjut pengawasan bertujuan meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, pelayanan publik, serta efektivitas manajemen peradilan.

Artikel & Berita

Pengadilan Agama Kebumen Ikuti...
Kebumen, 5 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Majelis Pembinaan Mental yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA)...
Sen, 5 Oktober 2026 | 4:30
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Kebumen, 25 September 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi serta Pengelolaan Benturan Kepentingan pada...
Jum, 25 September 2026 | 4:27
PA Kebumen Ikuti Monitoring...
Semarang, 18 September 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen bersama Panitera Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian...
Jum, 18 September 2026 | 1:17
HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN...
Kebumen 17 September 2026– Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kebumen menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi...
Kam, 17 September 2026 | 3:00
9 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Aplikasi Srikandi
Ruang Tunggu Sidang
8 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Lanjutan Buku II
Ruang Tunggu Sidang
7 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Buku II
Ruang Tunggu Sidang
6 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Aplikasi Saksi
Ruang Tunggu Sidang