Tentang E-Court
Tentang E-Court
Tentang E-Court
E-Court Mahkamah Agung RI

E-Court adalah layanan peradilan secara elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mempermudah proses administrasi perkara mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga persidangan secara elektronik.

Pengertian

E-Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya untuk melakukan pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, menerima panggilan sidang, serta mengikuti proses persidangan secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

e-Filing Pendaftaran perkara secara online.
e-Payment Pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik.
e-Summons Pemanggilan para pihak secara elektronik.
e-Litigation Persidangan secara elektronik.

Layanan E-Court

Pengguna Terdaftar Advokat dan pengguna lain yang telah memiliki akun dapat beracara di seluruh pengadilan yang telah mengaktifkan layanan E-Court.
Pendaftaran Perkara (e-Filing) Pendaftaran perkara dilakukan secara online melalui aplikasi E-Court Mahkamah Agung RI.
Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) Sistem secara otomatis menghitung panjar biaya perkara dan menerbitkan nomor pembayaran (Virtual Account).
Nomor Perkara Setelah pembayaran berhasil diverifikasi, perkara akan memperoleh nomor perkara dan notifikasi dari sistem.
Pemanggilan Online (e-Summons) Panggilan sidang dan pemberitahuan putusan dikirim melalui alamat email para pihak.
Persidangan Elektronik (e-Litigation) Pertukaran dokumen persidangan dilakukan secara elektronik melalui aplikasi E-Court.
Salinan Putusan Elektronik (e-Salinan) Salinan putusan dapat diunduh langsung melalui aplikasi E-Court.
Tanda Tangan Elektronik (e-Sign) Salinan putusan elektronik ditandatangani secara digital dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

E-Signature

Dalam mendukung layanan E-Court, Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk menjamin keamanan, keaslian, dan legalitas dokumen elektronik yang diterbitkan oleh pengadilan.

E-Payment

Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan bank pemerintah untuk menyediakan layanan pembayaran biaya perkara secara elektronik melalui Virtual Account. Sistem ini memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam proses pembayaran biaya perkara.

E-Litigation

E-Litigation merupakan sistem administrasi dan persidangan secara elektronik yang memungkinkan pertukaran dokumen persidangan dilakukan secara online sesuai ketentuan yang berlaku.

Manfaat E-Litigation

  • Jadwal dan agenda persidangan lebih pasti.
  • Dokumen jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dikirim secara elektronik.
  • Para pihak tidak perlu hadir ke pengadilan untuk setiap tahapan persidangan.
  • Bukti tertulis dapat disampaikan secara elektronik.
  • Pemeriksaan saksi dan ahli dapat dilakukan melalui teleconference.
  • Pembacaan putusan dapat dilakukan secara elektronik.
  • Salinan putusan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan salinan fisik.

Artikel & Berita

PA Kebumen Gelar Presentasi...
Kebumen, 27 Agustus 2026 — Pengadilan Agama (PA) Kebumen menyelenggarakan Presentasi Update Inovasi SICANTIK (SIANDINI) dan SANTRI ONE PADUKA sebagai...
Kam, 27 Agustus 2026 | 2:05
Sekretaris PA Kebumen Hadiri...
Kebumen, 26 Agustus 2026 — Sekretaris Pengadilan Agama (PA) Kebumen, Wardoyo Dwi Astoto, S.E., M.Si., menghadiri kegiatan IAINU International Conference...
Rab, 26 Agustus 2026 | 11:02
Upacara Gabungan PA Kebumen...
Kebumen, Selasa 19 Agustus 2026 -  Pengadilan Agama (PA) Kebumen bersama Pengadilan Negeri (PN) Kebumen melaksanakan upacara gabungan dalam rangka...
Kam, 20 Agustus 2026 | 9:24
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...
Kebumen, 17 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...
Sen, 17 Agustus 2026 | 3:44
6 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Hakim
Ruang Media Center
5 Agustus 2026
14.00 WIB
Monev Posbakum
Ruang Media Center
4 Agustus 2026
15.00 WIB
Sosialisasi Inovasi Sicuti dan...
Ruang Tunggu Sidang
4 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Dinas bulan Agustus...
Ruang Tunggu Sidang