Verzet adalah perlawanan Tergugat atas putusan yang dijatuhkan secara verstek.
Perlawanan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan gugatan semula. Oleh karena itu, perlawanan bukan gugatan atau perkara baru, melainkan bantahan terhadap ketidakbenaran dalil gugatan dengan alasan bahwa putusan verstek yang dijatuhkan keliru dan tidak benar.
Putusan Mahkamah Agung Nomor 494K/Pdt/1983 menyatakan bahwa dalam proses verzet atas verstek, pelawan tetap berkedudukan sebagai tergugat dan terlawan sebagai penggugat. (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 407)
A. Pemeriksaan Berdasarkan Gugatan Semula
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 938K/Pdt/1986 terdapat pertimbangan sebagai berikut:
Putusan verzet yang hanya mempertimbangkan sah atau tidaknya ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan sidang adalah keliru. Apabila pelawan hanya mengajukan alasan mengenai keabsahan ketidakhadiran tergugat memenuhi panggilan, maka pengadilan tetap harus memeriksa kembali gugatan semula, karena dengan adanya verzet, putusan verstek menjadi mentah kembali dan perkara diperiksa dari awal.
B. Surat Perlawanan sebagai Jawaban Tergugat terhadap Dalil Gugatan
Berdasarkan Pasal 129 ayat (3) HIR, perlawanan diajukan dan diperiksa dengan acara biasa yang berlaku untuk perkara perdata. Dengan demikian, kedudukan pelawan sama dengan tergugat.
Surat perlawanan yang diajukan kepada Pengadilan Agama pada hakikatnya sama dengan surat jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (2) HIR.
Kualitas surat perlawanan dalam proses verzet dianggap sebagai jawaban pada sidang pertama. (Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, hal. 409–410)