Hakim wajib menempatkan kebenaran pada tempatnya dan memberikan keadilan kepada setiap pihak yang berperkara tanpa membedakan kedudukan maupun latar belakang para pihak.
Hakim harus berani menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah sehingga mampu menegakkan hukum secara objektif dan tidak memihak.
Hakim wajib bertindak berdasarkan norma hukum, norma agama, norma adat, dan norma kesusilaan serta mampu mempertimbangkan akibat dari setiap keputusan yang diambil.
Hakim harus bebas dari campur tangan pihak manapun dalam mengambil keputusan serta berpegang teguh pada prinsip hukum dan keyakinannya.
Hakim harus memiliki kepribadian yang utuh, jujur, dan berpegang pada nilai moral serta etika dalam menjalankan tugas pelayanan kepada pencari keadilan.
Hakim harus melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan penuh tanggung jawab serta siap mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang diambil.
Hakim wajib menjaga kehormatan, martabat, dan wibawa lembaga peradilan sehingga tetap dipercaya oleh masyarakat.
Hakim harus taat pada aturan, tertib dalam melaksanakan tugas, serta menjadi teladan yang baik di lingkungan kerja maupun masyarakat.
Hakim harus menyadari bahwa dirinya adalah manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan sehingga senantiasa bersikap sederhana, terbuka, dan menghargai pendapat orang lain.
Hakim wajib menjalankan tugas dengan keahlian, pengetahuan, keterampilan, dan tanggung jawab tinggi demi terciptanya pelayanan peradilan yang efektif dan berkualitas.