Prosedur Gugatan Sederhana
Prosedur Gugatan Sederhana
Prosedur Gugatan Sederhana
Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 juga bertujuan untuk mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan merupakan pengembangan dari sistem peradilan small claim court yang diterapkan di beberapa negara seperti London, Inggris.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama.

Perkara yang Tidak Termasuk Gugatan Sederhana

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Sengketa hak atas tanah.

Ketentuan Para Pihak dalam Gugatan Sederhana

  • Para pihak terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • Gugatan sederhana tidak dapat diajukan terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya.
  • Penggugat dan tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.
  • Penggugat dan tergugat wajib hadir langsung dalam setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Sederhana

  • Penggugat mendaftarkan gugatan di kepaniteraan pengadilan.
  • Penggugat dapat mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
  • Blanko gugatan memuat:
    • Identitas penggugat dan tergugat.
    • Penjelasan singkat duduk perkara.
    • Tuntutan penggugat.
  • Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi saat mendaftarkan gugatan sederhana.

Kehadiran Para Pihak

Gugatan sederhana tidak wajib diwakili oleh kuasa hukum atau advokat sebagaimana perkara perdata biasa. Namun demikian, para pihak tetap wajib hadir langsung di persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tidak melarang penggunaan jasa advokat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (4), yaitu “dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum”.

Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa nilai gugatan dikhawatirkan tidak sebanding dengan biaya kuasa hukum yang dikeluarkan.

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan dengan waktu penyelesaian paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama.

  • Pendaftaran.
  • Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana.
  • Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti.
  • Pemeriksaan pendahuluan.
  • Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak.
  • Pemeriksaan sidang dan perdamaian.
  • Pembuktian.
  • Putusan.

Pemeriksaan Pendahuluan

Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahapan paling penting karena hakim menilai apakah perkara tersebut termasuk gugatan sederhana atau tidak.

Jika hakim berpendapat bahwa perkara tidak termasuk gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret perkara dari register, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.

Keberatan atas Putusan Gugatan Sederhana

Para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.

Keberatan diputus oleh majelis hakim sebagai putusan akhir sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Peran Aktif Hakim

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, hakim wajib berperan aktif dalam:

  • Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak.
  • Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan perdamaian di luar persidangan.
  • Menuntun para pihak dalam proses pembuktian.
  • Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Artikel & Berita

Ketua PA Kebumen Hadiri...
Semarang – 26 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Kebumen beserta Panitera dan Sekretaris menghadiri kegiatan Pengajian dalam rangka memperingati Tahun...
Jum, 26 Juni 2026 | 2:58
PELUNCURAN INOVASI TERBARU PA...
Kabar membanggakan hadir dari Pengadilan Agama Kebumen! Kebumen – 25 Juni 2026, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong lahirnya...
Kam, 25 Juni 2026 | 5:00
Ekspose Hasil Temuan Pengawasan...
Kebumen, 25 Juni 2026 – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Temuan Pengawasan Reguler Pengadilan...
Kam, 25 Juni 2026 | 2:57
Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
7 Juli 2026
14.00 WIB
Rapat Capaian Kinerja Kepaniteraan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
14.30 WIB
Review SOP Kesekretariatan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
10.00 WIB
Rapat Perencaan Triwulan III...
Ruang Media Center
23 Juni 2026
14.00 WIB
Rapat Progres E-Prisma
Ruang Tunggu Sidang