Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 juga bertujuan untuk mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan merupakan pengembangan dari sistem peradilan small claim court yang diterapkan di beberapa negara seperti London, Inggris.
Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama.
Gugatan sederhana tidak wajib diwakili oleh kuasa hukum atau advokat sebagaimana perkara perdata biasa. Namun demikian, para pihak tetap wajib hadir langsung di persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.
Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tidak melarang penggunaan jasa advokat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (4), yaitu “dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum”.
Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa nilai gugatan dikhawatirkan tidak sebanding dengan biaya kuasa hukum yang dikeluarkan.
Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan dengan waktu penyelesaian paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama.
Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahapan paling penting karena hakim menilai apakah perkara tersebut termasuk gugatan sederhana atau tidak.
Jika hakim berpendapat bahwa perkara tidak termasuk gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret perkara dari register, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.
Para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.
Keberatan diputus oleh majelis hakim sebagai putusan akhir sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, hakim wajib berperan aktif dalam: