Prosedur Kasasi
Prosedur Kasasi
Prosedur Kasasi
Prosedur Kasasi

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon Kasasi:

1. Pengajuan Permohonan Kasasi

Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon.
(Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

2. Membayar Biaya Perkara Kasasi

Pemohon wajib membayar biaya perkara kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

3. Pemberitahuan Permohonan Kasasi

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.

4. Penyampaian Memori Kasasi

Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

5. Penyampaian Salinan Memori Kasasi

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi.
(Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

6. Jawaban terhadap Memori Kasasi

Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan memori kasasi.
(Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

7. Pengiriman Berkas Kasasi

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi.
(Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

8. Pengiriman Salinan Putusan Kasasi

Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk disampaikan kepada para pihak.

9. Setelah Putusan Disampaikan kepada Para Pihak

Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera:

  • Untuk perkara cerai talak:
    • Memberitahukan Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
    • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  • Untuk perkara cerai gugat:
    • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Artikel & Berita

Upacara Gabungan PA Kebumen...
Kebumen, Selasa 19 Agustus 2026 -  Pengadilan Agama (PA) Kebumen bersama Pengadilan Negeri (PN) Kebumen melaksanakan upacara gabungan dalam rangka...
Kam, 20 Agustus 2026 | 9:24
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...
Kebumen, 17 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...
Sen, 17 Agustus 2026 | 3:44
Ketua Pengadilan Agama Kebumen...
Mega Mendung, Bogor — Ketua Pengadilan Agama Kebumen mengikuti Pelatihan Penguatan Integritas dan Anti Korupsi (PRISMA) bagi Ketua dan Kepala...
Jum, 14 Agustus 2026 | 2:00
PA Kebumen Laksanakan Monev...
Kebumen, 12 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Layanan Outsourcing Semester I (Triwulan II)...
Kam, 13 Agustus 2026 | 9:31
6 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Hakim
Ruang Media Center
5 Agustus 2026
14.00 WIB
Monev Posbakum
Ruang Media Center
4 Agustus 2026
15.00 WIB
Sosialisasi Inovasi Sicuti dan...
Ruang Tunggu Sidang
4 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Dinas bulan Agustus...
Ruang Tunggu Sidang