1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya)
-
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
(Pasal 118 HIR dan 142 Rbg).
-
Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah:
-
Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat.
-
Bila tempat kediaman Tergugat tidak diketahui, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman Penggugat.
-
Bila mengenai benda tetap, maka gugatan dapat diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi
tempat letak benda tersebut.
Bila benda tetap tersebut terletak dalam wilayah beberapa
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah, maka gugatan dapat diajukan
kepada salah satu Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang dipilih oleh Penggugat
(Pasal 118 HIR dan 142 Rbg).
2. Biaya Perkara
Membayar biaya perkara sesuai ketentuan
(Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo Pasal 89
UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo
sesuai ketentuan yang berlaku
(Pasal 237 HIR dan 273 Rbg).
3. Persidangan
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya wajib menghadiri sidang pemeriksaan
berdasarkan panggilan dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
(Pasal 121, 124, dan 125 HIR serta 145 Rbg).