Prosedur Banding
Prosedur Banding
Prosedur Banding
Prosedur Banding

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon Banding:

1. Pengajuan Permohonan Banding

Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam tenggang waktu:

  • 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman, atau pemberitahuan putusan kepada pihak yang berkepentingan.
  • 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat tinggal di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memutus perkara tingkat pertama.
    (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)
2. Membayar Biaya Perkara Banding

Pemohon wajib membayar biaya perkara banding sesuai ketentuan yang berlaku.
(Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947 jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989)

3. Pemberitahuan Permohonan Banding

Panitera memberitahukan adanya permohonan banding kepada pihak lawan.
(Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947)

4. Memori dan Kontra Memori Banding

Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding.
(Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947)

5. Pemeriksaan Berkas Perkara

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
(Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947)

6. Pengiriman Berkas Banding

Berkas perkara banding dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan banding.

7. Pengiriman Salinan Putusan Banding

Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

8. Penyampaian Salinan Putusan

Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak.

9. Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka panitera:

  • Untuk perkara cerai talak:
    • Memberitahukan Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
    • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  • Untuk perkara cerai gugat:
    • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Artikel & Berita

Ketua PA Kebumen Hadiri...
Semarang – 26 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Kebumen beserta Panitera dan Sekretaris menghadiri kegiatan Pengajian dalam rangka memperingati Tahun...
Jum, 26 Juni 2026 | 2:58
PELUNCURAN INOVASI TERBARU PA...
Kabar membanggakan hadir dari Pengadilan Agama Kebumen! Kebumen – 25 Juni 2026, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong lahirnya...
Kam, 25 Juni 2026 | 5:00
Ekspose Hasil Temuan Pengawasan...
Kebumen, 25 Juni 2026 – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Temuan Pengawasan Reguler Pengadilan...
Kam, 25 Juni 2026 | 2:57
Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
7 Juli 2026
14.00 WIB
Rapat Capaian Kinerja Kepaniteraan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
14.30 WIB
Review SOP Kesekretariatan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
10.00 WIB
Rapat Perencaan Triwulan III...
Ruang Media Center
23 Juni 2026
14.00 WIB
Rapat Progres E-Prisma
Ruang Tunggu Sidang