Pelatihan Bahasa Isyarat, Pengadilan Agama Kebumen Perkuat Pelayanan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Kebumen, 28 Juli 2026 – Sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, Pengadilan Agama Kebumen menggelar Pelatihan Bahasa Isyarat bekerja sama dengan SLB Negeri Tamanwinangun Kebumen. Kegiatan yang berlangsung di Aula Pengadilan Agama Kebumen ini diikuti oleh pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Kebumen sebagai upaya meningkatkan kompetensi dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas rungu.
Pelatihan dipandu oleh guru SLB Negeri Tamanwinangun Kebumen, Bapak Halim dengan didampingi oleh salah seorang siswanya yaitu Ananda Hafid. Dalam kegiatan tersebut, peserta pelatihan memperoleh materi mengenai dasar-dasar bahasa isyarat sekaligus praktik langsung yang dapat diterapkan dalam situasi pelayanan sehari-hari. Pendekatan interaktif yang digunakan membuat peserta lebih mudah memahami teknik komunikasi yang efektif dengan penyandang disabilitas rungu, mulai dari penyampaian salam, pemberian informasi, hingga komunikasi dasar saat memberikan layanan di lingkungan pengadilan. Kehadiran Ananda Hafid sebagai pendamping praktik memberikan pengalaman belajar yang lebih nyata dan inspiratif. Peserta tidak hanya mempelajari gerakan bahasa isyarat, tetapi juga memahami pentingnya membangun komunikasi yang ramah, menghargai perbedaan, serta mampu menciptakan suasana pelayanan yang nyaman dan mudah diakses oleh setiap pencari keadilan tanpa terkecuali.
Pelatihan berlangsung dengan antusias. Seluruh peserta aktif mengikuti setiap sesi praktik dan berlatih menggunakan bahasa isyarat secara langsung dengan bimbingan narasumber. Melalui kegiatan ini, diharapkan aparatur Pengadilan Agama Kebumen memiliki bekal keterampilan komunikasi yang lebih baik sehingga dapat memberikan pelayanan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok rentan dan penyandang disabilitas.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi komitmen Pengadilan Agama Kebumen dalam mewujudkan pelayanan publik yang ramah, setara, dan inklusif sebagaimana amanat penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Dengan meningkatnya kompetensi sumber daya manusia, diharapkan seluruh pencari keadilan, termasuk penyandang disabilitas, dapat memperoleh layanan yang mudah diakses, bermartabat, tanpa diskriminasi, serta memberikan pengalaman pelayanan yang berkualitas dan berkeadilan bagi semua. (*Ulf)
