Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK):
Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukannya bukti baru (novum) maupun adanya kebohongan.
Apabila alasan PK berdasarkan bukti baru (novum), maka bukti tersebut harus dinyatakan
di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan
UU No. 5 Tahun 2004)
Pemohon wajib membayar biaya perkara Peninjauan Kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
(Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan
UU No. 45 Tahun 2004 jo Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989)
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan permohonan PK.
Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.
Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera: