Kode Etik dan Perilaku ASN
Kode Etik dan Perilaku ASN
Kode Etik dan Perilaku ASN
Kode Etik dan Perilaku ASN

Pedoman Etika dan Perilaku Aparatur Sipil Negara

Core Values ASN “BerAKHLAK”

  • Berorientasi Pelayanan
    Komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
  • Akuntabel
    Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin, dan berintegritas tinggi.
  • Kompeten
    Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas diri.
  • Harmonis
    Saling peduli dan menghargai perbedaan.
  • Loyal
    Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
  • Adaptif
    Terus berinovasi dan antusias dalam menghadapi perubahan.
  • Kolaboratif
    Membangun kerja sama yang sinergis.

Etika ASN Dalam Bernegara

  • Melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga netralitas ASN.
  • Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
  • Menggunakan fasilitas negara secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Etika ASN Dalam Organisasi

  • Melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan SOP.
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara.
  • Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi.
  • Membangun budaya kerja yang disiplin dan produktif.
  • Menjalin kerja sama yang baik antar unit kerja.
  • Memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan.

Etika ASN Dalam Pelayanan Masyarakat

  • Memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
  • Bersikap sopan, santun, dan ramah kepada masyarakat.
  • Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
  • Menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Mengutamakan kepentingan publik.

Etika ASN Terhadap Diri Sendiri

  • Jujur dan bertanggung jawab.
  • Menjaga integritas dan moralitas.
  • Meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
  • Menjaga kesehatan jasmani dan rohani.
  • Berpenampilan rapi dan sopan.
  • Menghindari konflik kepentingan.

Etika ASN Terhadap Sesama ASN

  • Saling menghormati antar ASN.
  • Menjaga solidaritas dan kerja sama.
  • Menghargai perbedaan pendapat.
  • Menjaga nama baik institusi dan korps ASN.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan profesional.

Larangan ASN

  • Menyalahgunakan wewenang jabatan.
  • Menerima gratifikasi atau suap.
  • Melakukan tindakan diskriminatif.
  • Menyebarkan informasi rahasia negara.
  • Melanggar disiplin ASN.
  • Terlibat politik praktis.

Artikel & Berita

Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
MONEV Implementasi Pengiriman Relaas...
Kebumen, Senin, 20 April 2026 — Bertempat di Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Implementasi Pengiriman...
Sen, 20 April 2026 | 10:20
Character Building Pengadilan Agama...
 Dalam rangkaian kegiatan character building, Pengadilan Agama Kebumen kembali menghadirkan berbagai permainan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga sarat makna...
Sen, 20 April 2026 | 10:14
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Pengadilan Agama Kebumen Gelar Public Campaign Zona Integritas dan Anti Gratifikasi, Teguhkan Komitmen Menuju WBBM Kebumen, 11 Maret 2026 –...
Kam, 12 Maret 2026 | 10:12
22 Mei 2026
09.00 WIB
Pelantikan Hakim
Ruang Aula
18 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev dan Diskusi...
Ruang Media Center
12 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Penyusunan Anjab dan...
Ruang Media Center
7 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev Keterbukaan Informasi...
Ruang Media Center