Kode Etik dan Perilaku ASN
Kode Etik dan Perilaku ASN
Kode Etik dan Perilaku ASN
Kode Etik dan Perilaku ASN

Pedoman Etika dan Perilaku Aparatur Sipil Negara

Core Values ASN “BerAKHLAK”

  • Berorientasi Pelayanan
    Komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat.
  • Akuntabel
    Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, disiplin, dan berintegritas tinggi.
  • Kompeten
    Terus belajar dan mengembangkan kapabilitas diri.
  • Harmonis
    Saling peduli dan menghargai perbedaan.
  • Loyal
    Berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.
  • Adaptif
    Terus berinovasi dan antusias dalam menghadapi perubahan.
  • Kolaboratif
    Membangun kerja sama yang sinergis.

Etika ASN Dalam Bernegara

  • Melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
  • Menaati seluruh peraturan perundang-undangan.
  • Menjaga netralitas ASN.
  • Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
  • Menggunakan fasilitas negara secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab.

Etika ASN Dalam Organisasi

  • Melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan SOP.
  • Menjaga rahasia jabatan dan negara.
  • Meningkatkan profesionalisme dan kompetensi.
  • Membangun budaya kerja yang disiplin dan produktif.
  • Menjalin kerja sama yang baik antar unit kerja.
  • Memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan transparan.

Etika ASN Dalam Pelayanan Masyarakat

  • Memberikan pelayanan tanpa diskriminasi.
  • Bersikap sopan, santun, dan ramah kepada masyarakat.
  • Tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.
  • Menolak segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme.
  • Mengutamakan kepentingan publik.

Etika ASN Terhadap Diri Sendiri

  • Jujur dan bertanggung jawab.
  • Menjaga integritas dan moralitas.
  • Meningkatkan kemampuan dan keterampilan.
  • Menjaga kesehatan jasmani dan rohani.
  • Berpenampilan rapi dan sopan.
  • Menghindari konflik kepentingan.

Etika ASN Terhadap Sesama ASN

  • Saling menghormati antar ASN.
  • Menjaga solidaritas dan kerja sama.
  • Menghargai perbedaan pendapat.
  • Menjaga nama baik institusi dan korps ASN.
  • Menciptakan lingkungan kerja yang harmonis dan profesional.

Larangan ASN

  • Menyalahgunakan wewenang jabatan.
  • Menerima gratifikasi atau suap.
  • Melakukan tindakan diskriminatif.
  • Menyebarkan informasi rahasia negara.
  • Melanggar disiplin ASN.
  • Terlibat politik praktis.

Artikel & Berita

Ketua PA Kebumen Hadiri...
Semarang – 26 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Kebumen beserta Panitera dan Sekretaris menghadiri kegiatan Pengajian dalam rangka memperingati Tahun...
Jum, 26 Juni 2026 | 2:58
PELUNCURAN INOVASI TERBARU PA...
Kabar membanggakan hadir dari Pengadilan Agama Kebumen! Kebumen – 25 Juni 2026, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong lahirnya...
Kam, 25 Juni 2026 | 5:00
Ekspose Hasil Temuan Pengawasan...
Kebumen, 25 Juni 2026 – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Temuan Pengawasan Reguler Pengadilan...
Kam, 25 Juni 2026 | 2:57
Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
7 Juli 2026
14.00 WIB
Rapat Capaian Kinerja Kepaniteraan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
14.30 WIB
Review SOP Kesekretariatan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
10.00 WIB
Rapat Perencaan Triwulan III...
Ruang Media Center
23 Juni 2026
14.00 WIB
Rapat Progres E-Prisma
Ruang Tunggu Sidang