Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum / Penasihat Hukum.
Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara
(sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia).
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, dan reduplik
di muka persidangan.
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi
atau menolak mediasi.
Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti
di muka persidangan.
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
MONEV Implementasi Pengiriman Relaas...
Kebumen, Senin, 20 April 2026 — Bertempat di Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Implementasi Pengiriman...
Sen, 20 April 2026 | 10:20
Character Building Pengadilan Agama...
Dalam rangkaian kegiatan character building, Pengadilan Agama Kebumen kembali menghadirkan berbagai permainan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga sarat makna...
Sen, 20 April 2026 | 10:14
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Pengadilan Agama Kebumen Gelar Public Campaign Zona Integritas dan Anti Gratifikasi, Teguhkan Komitmen Menuju WBBM Kebumen, 11 Maret 2026 –...