Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum / Penasihat Hukum.
Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara
(sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia).
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, dan reduplik
di muka persidangan.
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi
atau menolak mediasi.
Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti
di muka persidangan.
Kebumen, 5 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Majelis Pembinaan Mental yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA)...
Sen, 5 Oktober 2026 | 4:30
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Kebumen, 25 September 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi serta Pengelolaan Benturan Kepentingan pada...
Jum, 25 September 2026 | 4:27
PA Kebumen Ikuti Monitoring...
Semarang, 18 September 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen bersama Panitera Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian...
Jum, 18 September 2026 | 1:17
HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN...
Kebumen 17 September 2026– Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kebumen menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi...