Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan

Pelaksanaan mekanisme keberatan dan pengaduan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan pelaksana dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tujuan mekanisme keberatan dan pengaduan:
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan.
  • Memberikan ruang pengawasan kepada masyarakat.
  • Mewujudkan pelaksanaan pengadaan yang profesional, efektif, efisien, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Mekanisme Keberatan dan Pengaduan

  • Masyarakat, peserta pengadaan, maupun pihak terkait dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Pengaduan disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) disertai data, informasi, dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui sistem elektronik/pelayanan pengaduan yang disediakan oleh instansi pemerintah atau LKPP.
  • APIP melakukan verifikasi dan tindak lanjut atas pengaduan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, pelanggaran administratif, atau tindak pidana korupsi, maka hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
  • Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan akses informasi dan memfasilitasi pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • LKPP mengembangkan dan mengelola sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai sarana pengawasan, pengendalian, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan secara nasional.
  • Seluruh proses penanganan pengaduan dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) beserta peraturan pelaksana lainnya yang berlaku.
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengawasan dan penanganan pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Artikel & Berita

Upacara Gabungan PA Kebumen...
Kebumen, Selasa 19 Agustus 2026 -  Pengadilan Agama (PA) Kebumen bersama Pengadilan Negeri (PN) Kebumen melaksanakan upacara gabungan dalam rangka...
Kam, 20 Agustus 2026 | 9:24
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...
Kebumen, 17 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...
Sen, 17 Agustus 2026 | 3:44
Ketua Pengadilan Agama Kebumen...
Mega Mendung, Bogor — Ketua Pengadilan Agama Kebumen mengikuti Pelatihan Penguatan Integritas dan Anti Korupsi (PRISMA) bagi Ketua dan Kepala...
Jum, 14 Agustus 2026 | 2:00
PA Kebumen Laksanakan Monev...
Kebumen, 12 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Layanan Outsourcing Semester I (Triwulan II)...
Kam, 13 Agustus 2026 | 9:31
6 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Hakim
Ruang Media Center
5 Agustus 2026
14.00 WIB
Monev Posbakum
Ruang Media Center
4 Agustus 2026
15.00 WIB
Sosialisasi Inovasi Sicuti dan...
Ruang Tunggu Sidang
4 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Dinas bulan Agustus...
Ruang Tunggu Sidang