Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan

Pelaksanaan mekanisme keberatan dan pengaduan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan pelaksana dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tujuan mekanisme keberatan dan pengaduan:
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan.
  • Memberikan ruang pengawasan kepada masyarakat.
  • Mewujudkan pelaksanaan pengadaan yang profesional, efektif, efisien, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Mekanisme Keberatan dan Pengaduan

  • Masyarakat, peserta pengadaan, maupun pihak terkait dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Pengaduan disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) disertai data, informasi, dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui sistem elektronik/pelayanan pengaduan yang disediakan oleh instansi pemerintah atau LKPP.
  • APIP melakukan verifikasi dan tindak lanjut atas pengaduan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, pelanggaran administratif, atau tindak pidana korupsi, maka hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
  • Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan akses informasi dan memfasilitasi pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • LKPP mengembangkan dan mengelola sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai sarana pengawasan, pengendalian, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan secara nasional.
  • Seluruh proses penanganan pengaduan dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) beserta peraturan pelaksana lainnya yang berlaku.
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengawasan dan penanganan pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Artikel & Berita

Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
MONEV Implementasi Pengiriman Relaas...
Kebumen, Senin, 20 April 2026 — Bertempat di Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Implementasi Pengiriman...
Sen, 20 April 2026 | 10:20
Character Building Pengadilan Agama...
 Dalam rangkaian kegiatan character building, Pengadilan Agama Kebumen kembali menghadirkan berbagai permainan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga sarat makna...
Sen, 20 April 2026 | 10:14
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Pengadilan Agama Kebumen Gelar Public Campaign Zona Integritas dan Anti Gratifikasi, Teguhkan Komitmen Menuju WBBM Kebumen, 11 Maret 2026 –...
Kam, 12 Maret 2026 | 10:12
22 Mei 2026
09.00 WIB
Pelantikan Hakim
Ruang Aula
18 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev dan Diskusi...
Ruang Media Center
12 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Penyusunan Anjab dan...
Ruang Media Center
7 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev Keterbukaan Informasi...
Ruang Media Center