Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean government) merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan yang menekankan pada transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Dalam rangka mewujudkan prinsip tersebut, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus dilaksanakan secara:
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah saat ini mengacu pada:
✅ Dasar Hukum Utama
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengacu pada ketentuan terbaru LKPP dan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, meliputi: