Kode Etik Panitera dan Jurusita
Kode Etik Panitera dan Jurusita
Kode Etik Panitera dan Jurusita
Kode Etik Panitera dan Jurusita

Pedoman Sikap, Perilaku, dan Etika Panitera serta Jurusita

Ketentuan Umum

Kode etik Panitera dan Jurusita merupakan aturan tertulis yang wajib dipedomani dalam melaksanakan tugas peradilan secara profesional, adil, dan bertanggung jawab.

  • Panitera meliputi Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada seluruh lingkungan peradilan.
  • Jurusita meliputi Jurusita dan Jurusita Pengganti pada pengadilan tingkat pertama.
  • Panitera dan Jurusita berada di bawah organisasi IPASPI.

Maksud dan Tujuan

Kode etik ini bertujuan menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalisme Panitera dan Jurusita dalam memberikan pelayanan hukum yang adil kepada masyarakat pencari keadilan.

Sikap Dalam Melaksanakan Tugas

  • Memberikan pelayanan secara sopan, teliti, dan profesional.
  • Tidak membeda-bedakan para pihak berdasarkan status sosial.
  • Menjaga kewibawaan dalam persidangan.
  • Tidak memihak salah satu pihak yang berperkara.
  • Menjaga kerahasiaan hasil musyawarah dan konsep putusan.
  • Jurusita wajib menyampaikan relaas panggilan sendiri.

Sikap Dalam Persidangan

  • Berpakaian rapi sesuai ketentuan.
  • Duduk dengan sopan selama persidangan berlangsung.
  • Bersikap adil kepada seluruh pihak.
  • Tidak menggunakan telepon seluler selama persidangan.
  • Tidak mengantuk atau tidur saat sidang berlangsung.

Sikap di Luar Persidangan

  • Dilarang menjadi penasihat hukum.
  • Dilarang menjadi penghubung antara pihak berperkara dan hakim.
  • Dilarang membawa berkas perkara tanpa izin.
  • Dilarang memasuki tempat perjudian, minuman keras, dan prostitusi.

Sikap Dalam Kedinasan

  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan.
  • Menjaga tertib administrasi dan disiplin kerja.
  • Menjaga persatuan serta profesionalisme aparatur peradilan.

Sikap Terhadap Sesama dan Bawahan

  • Memelihara hubungan kerja yang baik antar aparatur peradilan.
  • Menumbuhkan rasa setia kawan dan saling menghormati.
  • Memberikan teladan dan pembinaan kepada bawahan.
  • Mendorong peningkatan ilmu pengetahuan dan kemampuan kerja.

Sanksi

Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panitera dan Jurusita yang akan dijatuhi hukuman berat berhak memberikan pembelaan diri di hadapan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.

Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita bertugas:

  • Mempelajari hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik.
  • Mendengarkan pembelaan Panitera dan Jurusita.
  • Memberikan rekomendasi kepada pejabat berwenang.

Artikel & Berita

Ketua PA Kebumen Hadiri...
Semarang – 26 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Kebumen beserta Panitera dan Sekretaris menghadiri kegiatan Pengajian dalam rangka memperingati Tahun...
Jum, 26 Juni 2026 | 2:58
PELUNCURAN INOVASI TERBARU PA...
Kabar membanggakan hadir dari Pengadilan Agama Kebumen! Kebumen – 25 Juni 2026, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong lahirnya...
Kam, 25 Juni 2026 | 5:00
Ekspose Hasil Temuan Pengawasan...
Kebumen, 25 Juni 2026 – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Temuan Pengawasan Reguler Pengadilan...
Kam, 25 Juni 2026 | 2:57
Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
7 Juli 2026
14.00 WIB
Rapat Capaian Kinerja Kepaniteraan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
14.30 WIB
Review SOP Kesekretariatan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
10.00 WIB
Rapat Perencaan Triwulan III...
Ruang Media Center
23 Juni 2026
14.00 WIB
Rapat Progres E-Prisma
Ruang Tunggu Sidang