Prosedur Mediasi
Prosedur Mediasi
Prosedur Mediasi
Prosedur Mediasi Peradilan Agama
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016

Tahap Pra Mediasi

  • Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak, Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi.
  • Hakim menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 40 (empat puluh) hari kerja.
  • Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa.
  • Para pihak memilih Mediator dari daftar nama mediator yang tersedia pada hari sidang pertama atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya.
  • Apabila dalam jangka waktu tersebut para pihak tidak dapat bersepakat memilih mediator, maka Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim yang bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi mediator.

Tahap Proses Mediasi

  • Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mediator dipilih atau ditunjuk, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara kepada mediator.
  • Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja sejak mediator dipilih atau ditunjuk.
  • Mediator wajib menyusun jadwal pertemuan mediasi yang disepakati para pihak.
  • Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan “kaukus”.
  • Mediator wajib menyatakan mediasi gagal apabila salah satu pihak atau kuasa hukumnya telah 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang sah sesuai jadwal yang telah disepakati.

Mediasi Mencapai Kesepakatan

  • Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian, maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani oleh para pihak dan mediator.
  • Apabila para pihak diwakili kuasa hukum, maka para pihak wajib memberikan persetujuan tertulis terhadap kesepakatan tersebut.
  • Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan hasil kesepakatan perdamaian.
  • Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian.
  • Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian, maka kesepakatan tersebut harus memuat klausul pencabutan gugatan atau klausul yang menyatakan perkara telah selesai.

Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan

  • Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa mediasi gagal dan memberitahukannya kepada Hakim.
  • Pada setiap tahapan pemeriksaan perkara, Hakim tetap berwenang mengupayakan perdamaian hingga sebelum putusan diucapkan.
  • Apabila mediasi gagal, seluruh pernyataan dan pengakuan para pihak selama proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan.

Tempat Penyelenggaraan Mediasi

  • Mediator Hakim tidak diperbolehkan menyelenggarakan mediasi di luar Pengadilan.
  • Penyelenggaraan mediasi di ruang Pengadilan Agama tidak dikenakan biaya.

Perdamaian di Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali

  • Para pihak yang sepakat menempuh perdamaian pada tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali wajib menyampaikan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang mengadili.
  • Ketua Pengadilan Agama segera memberitahukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama (untuk Banding) atau Ketua Mahkamah Agung (untuk Kasasi dan PK) mengenai kehendak para pihak untuk berdamai.
  • Hakim Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali wajib menunda pemeriksaan perkara selama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan tersebut.
  • Para pihak melalui Ketua Pengadilan Agama dapat mengajukan kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Majelis Hakim Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian.
  • Akta Perdamaian ditandatangani oleh Majelis Hakim Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatat dalam Register Induk Perkara.

Artikel & Berita

Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
MONEV Implementasi Pengiriman Relaas...
Kebumen, Senin, 20 April 2026 — Bertempat di Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Implementasi Pengiriman...
Sen, 20 April 2026 | 10:20
Character Building Pengadilan Agama...
 Dalam rangkaian kegiatan character building, Pengadilan Agama Kebumen kembali menghadirkan berbagai permainan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga sarat makna...
Sen, 20 April 2026 | 10:14
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Pengadilan Agama Kebumen Gelar Public Campaign Zona Integritas dan Anti Gratifikasi, Teguhkan Komitmen Menuju WBBM Kebumen, 11 Maret 2026 –...
Kam, 12 Maret 2026 | 10:12
22 Mei 2026
09.00 WIB
Pelantikan Hakim
Ruang Aula
18 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev dan Diskusi...
Ruang Media Center
12 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Penyusunan Anjab dan...
Ruang Media Center
7 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev Keterbukaan Informasi...
Ruang Media Center