Syarat Perkara Prodeo
Syarat Perkara Prodeo
Syarat Perkara Prodeo
Syarat Perkara Prodeo

Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara secara cuma-cuma atau gratis.

Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam:

  • PERMA Nomor 1 Tahun 2014.
  • Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan.

Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk satu tingkat peradilan dan tidak otomatis berlaku pada tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).

Apabila pihak berperkara mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi, atau PK, maka harus mengajukan kembali permohonan prodeo pada tingkat pemeriksaan tersebut.

Semua jenis perkara di Pengadilan Agama dapat diajukan permohonan berperkara secara prodeo.

Pemohon prodeo berhak memperoleh seluruh layanan pemeriksaan perkara secara gratis mulai dari awal hingga perkara selesai.

Syarat-Syarat Mengajukan Perkara Prodeo

  • Fotokopi KTP Pemohon.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon serta diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan.
  • Surat Keterangan dari Aplikasi Basis Data Terpadu yang dapat diperoleh di Pengadilan Agama setempat.
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.

Artikel & Berita

Sekretaris PA Kebumen, Hadiri...
Kebumen, 9 September 2026 — Sekretaris Pengadilan Agama Kebumen, Bapak Wardoyo Dwi Astoto, S.E., M.Si., mewakili pimpinan Pengadilan Agama Kebumen...
Rab, 9 September 2026 | 10:45
PA Kebumen Fasilitasi Sidang...
Kebumen, 3 September 2026 – Pengadilan Agama (PA) Kebumen memfasilitasi pelaksanaan persidangan secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Bekasi pada Kamis,...
Kam, 3 September 2026 | 2:49
Ketua PA Kebumen Hadiri...
  Semarang, 31 Agustus 2026 — Ketua Pengadilan Agama (PA) Kebumen, Ibu Yang Ariani, S.Ag., M.H., menghadiri upacara pelepasan dan...
Rab, 2 September 2026 | 11:21
PA Kebumen Gelar Presentasi...
Kebumen, 27 Agustus 2026 — Pengadilan Agama (PA) Kebumen menyelenggarakan Presentasi Update Inovasi SICANTIK (SIANDINI) dan SANTRI ONE PADUKA sebagai...
Kam, 27 Agustus 2026 | 2:05
9 September 2026
14.00 WIB
Rapat Dinas, Monev Capaian...
Ruang Tunggu Sidang
8 September 2026
14.00 WIB
Monev Inovasi Lanting Ketan
Ruang Media Center
7 September 2026
08.30 WIB
Coffe Morning
Ruang Media Center
6 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Hakim
Ruang Media Center