Syarat Perkara Prodeo
Syarat Perkara Prodeo
Syarat Perkara Prodeo
Syarat Perkara Prodeo

Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara secara cuma-cuma atau gratis.

Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam:

  • PERMA Nomor 1 Tahun 2014.
  • Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan.

Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk satu tingkat peradilan dan tidak otomatis berlaku pada tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).

Apabila pihak berperkara mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi, atau PK, maka harus mengajukan kembali permohonan prodeo pada tingkat pemeriksaan tersebut.

Semua jenis perkara di Pengadilan Agama dapat diajukan permohonan berperkara secara prodeo.

Pemohon prodeo berhak memperoleh seluruh layanan pemeriksaan perkara secara gratis mulai dari awal hingga perkara selesai.

Syarat-Syarat Mengajukan Perkara Prodeo

  • Fotokopi KTP Pemohon.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon serta diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan.
  • Surat Keterangan dari Aplikasi Basis Data Terpadu yang dapat diperoleh di Pengadilan Agama setempat.
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.

Artikel & Berita

Pengadilan Agama Kebumen Ikuti...
Kebumen, 5 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Majelis Pembinaan Mental yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA)...
Sen, 5 Oktober 2026 | 4:30
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Kebumen, 25 September 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi serta Pengelolaan Benturan Kepentingan pada...
Jum, 25 September 2026 | 4:27
PA Kebumen Ikuti Monitoring...
Semarang, 18 September 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen bersama Panitera Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian...
Jum, 18 September 2026 | 1:17
HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN...
Kebumen 17 September 2026– Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kebumen menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi...
Kam, 17 September 2026 | 3:00
9 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Aplikasi Srikandi
Ruang Tunggu Sidang
8 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Lanjutan Buku II
Ruang Tunggu Sidang
7 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Buku II
Ruang Tunggu Sidang
6 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Aplikasi Saksi
Ruang Tunggu Sidang