Prosedur Cerai Talak
Prosedur Cerai Talak
Prosedur Cerai Talak
Prosedur Cerai Talak
1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya)
  • Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (Pasal 118 HIR, 142 Rbg jo Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 Rbg jo Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
2. Perubahan Surat Permohonan

Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut, maka perubahan harus atas persetujuan Termohon.

3. Pengajuan Permohonan
  • Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon.
  • Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon.
  • Bila Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
4. Isi Permohonan
  • Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
  • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
5. Permohonan Tambahan

Permohonan mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan permohonan cerai talak atau setelah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

6. Biaya Perkara

Membayar biaya perkara sesuai ketentuan (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 1989). Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 237 HIR dan 273 Rbg).

Artikel & Berita

Ketua PA Kebumen Hadiri...
Semarang – 26 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Kebumen beserta Panitera dan Sekretaris menghadiri kegiatan Pengajian dalam rangka memperingati Tahun...
Jum, 26 Juni 2026 | 2:58
PELUNCURAN INOVASI TERBARU PA...
Kabar membanggakan hadir dari Pengadilan Agama Kebumen! Kebumen – 25 Juni 2026, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong lahirnya...
Kam, 25 Juni 2026 | 5:00
Ekspose Hasil Temuan Pengawasan...
Kebumen, 25 Juni 2026 – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Temuan Pengawasan Reguler Pengadilan...
Kam, 25 Juni 2026 | 2:57
Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
7 Juli 2026
14.00 WIB
Rapat Capaian Kinerja Kepaniteraan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
14.30 WIB
Review SOP Kesekretariatan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
10.00 WIB
Rapat Perencaan Triwulan III...
Ruang Media Center
23 Juni 2026
14.00 WIB
Rapat Progres E-Prisma
Ruang Tunggu Sidang