1. Langkah yang harus dilakukan Pemohon (suami/kuasanya)
-
Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
(Pasal 118 HIR, 142 Rbg jo Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-
Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
tentang tata cara membuat surat permohonan
(Pasal 119 HIR, 143 Rbg jo Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
2. Perubahan Surat Permohonan
Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum.
Jika Termohon telah menjawab surat permohonan tersebut, maka perubahan harus atas persetujuan Termohon.
3. Pengajuan Permohonan
-
Permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Termohon
(Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-
Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan
diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi
tempat kediaman Pemohon.
-
Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon.
-
Bila Pemohon dan Termohon bertempat tinggal di luar negeri, maka permohonan diajukan
kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada
Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
4. Isi Permohonan
-
Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon.
-
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
-
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
5. Permohonan Tambahan
Permohonan mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama
dapat diajukan bersamaan dengan permohonan cerai talak atau setelah ikrar talak diucapkan
(Pasal 66 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
6. Biaya Perkara
Membayar biaya perkara sesuai ketentuan
(Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo Pasal 89
UU Nomor 7 Tahun 1989).
Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo
sesuai ketentuan yang berlaku
(Pasal 237 HIR dan 273 Rbg).