Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok

Kewenangan Pengadilan Agama

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat
  • Infaq
  • Shadaqoh
  • Ekonomi Syariah

Selain kewenangan tersebut, dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 disebutkan bahwa
Pengadilan Agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

 

Fungsi

Fungsi Pengadilan Agama

Pengadilan Agama selain diberikan tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, juga memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi Pengawasan Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide: Pasal 53 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006), serta terhadap pelaksanaan administrasi umum (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang.
  2. Fungsi Pembinaan Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
  3. Fungsi Administratif Memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama, penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, serta administrasi peradilan lainnya. Juga memberikan pelayanan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum).
  4. Fungsi Nasehat Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
  5. Fungsi Lainnya Pelayanan penyuluhan hukum, riset, penelitian, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/004/SK/II/1991.

Artikel & Berita

Pengadilan Agama Kebumen Ikuti...
Kebumen, 5 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Majelis Pembinaan Mental yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA)...
Sen, 5 Oktober 2026 | 4:30
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Kebumen, 25 September 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi serta Pengelolaan Benturan Kepentingan pada...
Jum, 25 September 2026 | 4:27
PA Kebumen Ikuti Monitoring...
Semarang, 18 September 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen bersama Panitera Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian...
Jum, 18 September 2026 | 1:17
HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN...
Kebumen 17 September 2026– Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kebumen menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi...
Kam, 17 September 2026 | 3:00
9 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Aplikasi Srikandi
Ruang Tunggu Sidang
8 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Lanjutan Buku II
Ruang Tunggu Sidang
7 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Buku II
Ruang Tunggu Sidang
6 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Aplikasi Saksi
Ruang Tunggu Sidang