Prosedur Cerai Gugat
Prosedur Cerai Gugat
Prosedur Cerai Gugat
Prosedur Cerai Gugat
1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya)
  • Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah (Pasal 118 HIR, 142 Rbg jo Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR, 142 Rbg jo Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut maka perubahan harus atas persetujuan Tergugat.
2. Pengajuan Gugatan
  • Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  • Bila Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
3. Isi Gugatan
  • Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
  • Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
  • Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan Tambahan

Gugatan mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 66 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).

5. Biaya Perkara

Membayar biaya perkara sesuai ketentuan (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo Pasal 89 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006). Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo sesuai ketentuan yang berlaku (Pasal 237 HIR dan 273 Rbg).

6. Persidangan

Penggugat dan Tergugat atau kuasanya wajib menghadiri persidangan berdasarkan panggilan dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.

Artikel & Berita

Ketua PA Kebumen Hadiri...
Semarang – 26 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Kebumen beserta Panitera dan Sekretaris menghadiri kegiatan Pengajian dalam rangka memperingati Tahun...
Jum, 26 Juni 2026 | 2:58
PELUNCURAN INOVASI TERBARU PA...
Kabar membanggakan hadir dari Pengadilan Agama Kebumen! Kebumen – 25 Juni 2026, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong lahirnya...
Kam, 25 Juni 2026 | 5:00
Ekspose Hasil Temuan Pengawasan...
Kebumen, 25 Juni 2026 – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Temuan Pengawasan Reguler Pengadilan...
Kam, 25 Juni 2026 | 2:57
Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
7 Juli 2026
14.00 WIB
Rapat Capaian Kinerja Kepaniteraan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
14.30 WIB
Review SOP Kesekretariatan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
10.00 WIB
Rapat Perencaan Triwulan III...
Ruang Media Center
23 Juni 2026
14.00 WIB
Rapat Progres E-Prisma
Ruang Tunggu Sidang