PROSEDUR PENGADUAN
Dalam melaksanakan pelayanan publik, Pengadilan Agama Kebumen
berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat
pencari keadilan. Namun apabila dalam pelaksanaannya terdapat
pelayanan yang belum sesuai harapan masyarakat, maka masyarakat
dapat menyampaikan pengaduan, kritik, maupun saran sebagai bentuk
partisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Cara Menyampaikan Pengaduan
-
Secara Lisan
- Melalui telepon: (0287) 381741
- Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Kebumen
-
Secara Tertulis
-
Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kebumen
dengan cara diantar langsung, dikirim melalui fax
(0287) 381741, atau melalui pos ke alamat:
Jl. Indrakila No. 42 Kebumen
-
Melalui email:
pengaduan.pakbm@gmail.com
-
Pengaduan tertulis wajib dilengkapi dengan fotokopi identitas
dan dokumen pendukung lainnya yang berkaitan dengan pengaduan.
-
Melalui SIWAS Mahkamah Agung RI
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Kebumen
-
Pengadilan Agama Kebumen akan menerima setiap pengaduan yang diajukan masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
-
Pengadilan Agama Kebumen akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan.
-
Pengadilan Agama Kebumen akan memberikan tanda terima apabila pengaduan diajukan secara tertulis.
-
Pengadilan Agama Kebumen hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.
Catatan:
Pengaduan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku
dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan menjunjung
asas profesionalitas, transparansi, serta akuntabilitas pelayanan publik.