![]() |
![]() |
LAYANAN INFORMASI BAGI DISABILITAS
![]() Alur Proses Berperkara
|
![]() Informasi Persyaratan Cerai Gugat dan Cerai Talak
|
||
Pengumuman
- PEMBUKAAN BEASISWA PENDIDIKAN INDONESIA LPDP TAHUN 2023 25-02-2023
- MATERI POKOK SOAL SELEKSI KOMPETENSI TEKNIS DENGAN CAT PPPK 25-02-2023
- TATA TERTIB DALAM PERSIDANGAN 25-01-2023
- HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN MASA SANGGAH SELEKSI PPPK 13-01-2023
- Penayangan Media Informasi Dengan Bahasa Daerah ke Ditjen Badilag 09-01-2023
- PELAKSANAAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022 Kamis, 27 Oktober 2022 19:52 WIB 22-12-2022
- PERCEPATAN PENGADAAN BARANG DAN JASA TAHUN ANGGARAN 2023 13-12-2022
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Agama Kebumen.
Pendaftaran Perkara Secara Online (e-Court)
Mahkamah Agung RI meluncurkan e-Court yaitu layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik.
Hubungi KamiPengadilan Agama Kebumen Jl. Indrakila No. 42 Kebumen Kodepos 54312Jawa Tengah Telp : (0287) 381741 Fax : (0287) 381741 Email : pa.kebumen@gmail.com |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas