Hak-Hak Pencari Keadilan
Hak-Hak Pencari Keadilan
Hak-Hak Pencari Keadilan
Hak-Hak Pencari Keadilan
  1. Berhak memperoleh bantuan hukum.
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan.
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak memahami bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasihat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi atau berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya apabila terdakwa dalam keadaan ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi atau menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi atau menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau keluarganya.
  15. Berhak mengirim atau menerima surat kepada/dari penasihat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan.
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  17. Berhak menghubungi atau menerima kunjungan rohaniawan.
  18. Berhak mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak meminta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak mencabut pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP.

HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN

  1. Memperoleh informasi lengkap dari bagian Kepaniteraan Meja I mengenai syarat pengajuan perkara dan biaya perkara.
  2. Menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil keluarga dengan surat kuasa khusus dan izin Ketua Pengadilan Agama setempat.
  3. Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya perdamaian.
  4. Mengajukan eksepsi dan rekonpensi atas gugatan lawan.
  5. Gugatan rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam perkara Cerai Talak berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi:
    1. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istri berupa uang atau barang kecuali Qabla Al-Dukhul.
    2. Memberikan nafkah dan kiswah selama masa iddah kecuali istri nusyuz atau talak ba’in.
    3. Melunasi mahar yang masih terhutang.
    4. Memberikan biaya hadhonah untuk anak-anak yang belum berusia 21 tahun.
  6. Berperkara secara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat tidak mampu.
  7. Meminta pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek sengketa.
  8. Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  9. Mendapatkan salinan putusan/penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.

Artikel & Berita

Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
MONEV Implementasi Pengiriman Relaas...
Kebumen, Senin, 20 April 2026 — Bertempat di Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Implementasi Pengiriman...
Sen, 20 April 2026 | 10:20
Character Building Pengadilan Agama...
 Dalam rangkaian kegiatan character building, Pengadilan Agama Kebumen kembali menghadirkan berbagai permainan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga sarat makna...
Sen, 20 April 2026 | 10:14
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Pengadilan Agama Kebumen Gelar Public Campaign Zona Integritas dan Anti Gratifikasi, Teguhkan Komitmen Menuju WBBM Kebumen, 11 Maret 2026 –...
Kam, 12 Maret 2026 | 10:12
22 Mei 2026
09.00 WIB
Pelantikan Hakim
Ruang Aula
18 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev dan Diskusi...
Ruang Media Center
12 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Penyusunan Anjab dan...
Ruang Media Center
7 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev Keterbukaan Informasi...
Ruang Media Center