Prosedur Rukyatul Hilal
Prosedur Rukyatul Hilal
Prosedur Rukyatul Hilal
Petunjuk Pelaksanaan Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal

PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA SIDANG ISBAT KESAKSIAN RUKYAT HILAL

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1711/DJA/SK.HK.00/IX/2024

A. Pendahuluan

  • Hisab dan rukyat adalah perpaduan perhitungan dan observasi hilal sebagai metode penentuan awal bulan.
  • Pemohon Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal adalah Kantor Kementerian Agama.
  • Syahid/Perukyat adalah orang yang melapor melihat hilal dan diambil sumpah oleh hakim.
  • Hakim yang dimaksud adalah hakim tunggal Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
  • Itsbat kesaksian rukyat hilal merupakan penetapan hakim terhadap laporan perukyat sebagai bahan pertimbangan sidang isbat Menteri Agama.
  • Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah merupakan kewenangan Menteri Agama.
  • Sidang isbat dilaksanakan secara cepat dan sederhana.
  • Permohonan isbat bersifat voluntair dan penetapannya final tanpa upaya hukum banding maupun kasasi.

B. Dasar Hukum

  • Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  • Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989.
  • Penjelasan Pasal 52A UU Nomor 3 Tahun 2006.
  • Penetapan Nomor : KMA 095/X/2006.
  • SEMA Nomor 1 Tahun 2022.
  • Keputusan Bersama Dirjen Bimas Islam dan Dirjen Badilag Nomor 502 Tahun 2024 dan Nomor 720/DjA.3/HM2.1.1/IV/2024.

C. Tata Cara Persidangan Isbat Kesaksian Rukyat Hilal

  • Sidang dilaksanakan di lokasi rukyat hilal dengan cepat dan sederhana.
  • Kantor Kementerian Agama mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
  • Permohonan mencantumkan lokasi rukyat hilal.
  • Ketua Pengadilan menunjuk hakim tunggal dan panitera sidang.
  • Hakim membuka sidang kemudian men-skors sidang selama proses rukyat berlangsung.
  • Sidang dibuka kembali setelah ada laporan hasil rukyat.
  • Hakim memeriksa syarat formil dan materiil perukyat sebelum pengucapan sumpah.
  • Hakim menetapkan hasil rukyat dan dicatat dalam berita acara persidangan.
  • Hakim membacakan penetapan dan menutup persidangan.
  • Salinan penetapan diserahkan kepada pemohon.

D. Data Hisab dan Rukyat

Data hisab dan rukyat bersumber dari data astronomi dan data falakiah yang digunakan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

E. Syarat-Syarat Perukyat

1. Syarat Formil
  • Aqil baligh atau sudah dewasa.
  • Beragama Islam.
  • Laki-laki atau perempuan.
  • Sehat akalnya.
  • Jujur, adil, dan dapat dipercaya.
  • Mengucapkan sumpah kesaksian rukyat hilal di depan sidang.
2. Syarat Materiil
  • Perukyat melihat sendiri hilal dengan mata atau alat bantu.
  • Mengetahui proses melihat hilal secara jelas.
  • Keterangan rukyat tidak bertentangan dengan ilmu hisab dan kaidah syar'i.

F. Biaya

Biaya perkara permohonan sidang isbat kesaksian rukyat hilal dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi:

  • Biaya pendaftaran.
  • Biaya proses.
  • Biaya redaksi.
  • Biaya meterai.
  • PNBP.

Artikel & Berita

Upacara Gabungan PA Kebumen...
Kebumen, Selasa 19 Agustus 2026 -  Pengadilan Agama (PA) Kebumen bersama Pengadilan Negeri (PN) Kebumen melaksanakan upacara gabungan dalam rangka...
Kam, 20 Agustus 2026 | 9:24
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...
Kebumen, 17 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...
Sen, 17 Agustus 2026 | 3:44
Ketua Pengadilan Agama Kebumen...
Mega Mendung, Bogor — Ketua Pengadilan Agama Kebumen mengikuti Pelatihan Penguatan Integritas dan Anti Korupsi (PRISMA) bagi Ketua dan Kepala...
Jum, 14 Agustus 2026 | 2:00
PA Kebumen Laksanakan Monev...
Kebumen, 12 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Layanan Outsourcing Semester I (Triwulan II)...
Kam, 13 Agustus 2026 | 9:31
6 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Hakim
Ruang Media Center
5 Agustus 2026
14.00 WIB
Monev Posbakum
Ruang Media Center
4 Agustus 2026
15.00 WIB
Sosialisasi Inovasi Sicuti dan...
Ruang Tunggu Sidang
4 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Dinas bulan Agustus...
Ruang Tunggu Sidang