Prosedur Rukyatul Hilal
Prosedur Rukyatul Hilal
Prosedur Rukyatul Hilal
Petunjuk Pelaksanaan Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal

PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA SIDANG ISBAT KESAKSIAN RUKYAT HILAL

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor : 1711/DJA/SK.HK.00/IX/2024

A. Pendahuluan

  • Hisab dan rukyat adalah perpaduan perhitungan dan observasi hilal sebagai metode penentuan awal bulan.
  • Pemohon Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal adalah Kantor Kementerian Agama.
  • Syahid/Perukyat adalah orang yang melapor melihat hilal dan diambil sumpah oleh hakim.
  • Hakim yang dimaksud adalah hakim tunggal Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
  • Itsbat kesaksian rukyat hilal merupakan penetapan hakim terhadap laporan perukyat sebagai bahan pertimbangan sidang isbat Menteri Agama.
  • Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah merupakan kewenangan Menteri Agama.
  • Sidang isbat dilaksanakan secara cepat dan sederhana.
  • Permohonan isbat bersifat voluntair dan penetapannya final tanpa upaya hukum banding maupun kasasi.

B. Dasar Hukum

  • Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  • Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1989.
  • Penjelasan Pasal 52A UU Nomor 3 Tahun 2006.
  • Penetapan Nomor : KMA 095/X/2006.
  • SEMA Nomor 1 Tahun 2022.
  • Keputusan Bersama Dirjen Bimas Islam dan Dirjen Badilag Nomor 502 Tahun 2024 dan Nomor 720/DjA.3/HM2.1.1/IV/2024.

C. Tata Cara Persidangan Isbat Kesaksian Rukyat Hilal

  • Sidang dilaksanakan di lokasi rukyat hilal dengan cepat dan sederhana.
  • Kantor Kementerian Agama mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
  • Permohonan mencantumkan lokasi rukyat hilal.
  • Ketua Pengadilan menunjuk hakim tunggal dan panitera sidang.
  • Hakim membuka sidang kemudian men-skors sidang selama proses rukyat berlangsung.
  • Sidang dibuka kembali setelah ada laporan hasil rukyat.
  • Hakim memeriksa syarat formil dan materiil perukyat sebelum pengucapan sumpah.
  • Hakim menetapkan hasil rukyat dan dicatat dalam berita acara persidangan.
  • Hakim membacakan penetapan dan menutup persidangan.
  • Salinan penetapan diserahkan kepada pemohon.

D. Data Hisab dan Rukyat

Data hisab dan rukyat bersumber dari data astronomi dan data falakiah yang digunakan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.

E. Syarat-Syarat Perukyat

1. Syarat Formil
  • Aqil baligh atau sudah dewasa.
  • Beragama Islam.
  • Laki-laki atau perempuan.
  • Sehat akalnya.
  • Jujur, adil, dan dapat dipercaya.
  • Mengucapkan sumpah kesaksian rukyat hilal di depan sidang.
2. Syarat Materiil
  • Perukyat melihat sendiri hilal dengan mata atau alat bantu.
  • Mengetahui proses melihat hilal secara jelas.
  • Keterangan rukyat tidak bertentangan dengan ilmu hisab dan kaidah syar'i.

F. Biaya

Biaya perkara permohonan sidang isbat kesaksian rukyat hilal dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi:

  • Biaya pendaftaran.
  • Biaya proses.
  • Biaya redaksi.
  • Biaya meterai.
  • PNBP.

Artikel & Berita

Pengadilan Agama Kebumen Ikuti...
Kebumen, 5 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Majelis Pembinaan Mental yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA)...
Sen, 5 Oktober 2026 | 4:30
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Kebumen, 25 September 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi serta Pengelolaan Benturan Kepentingan pada...
Jum, 25 September 2026 | 4:27
PA Kebumen Ikuti Monitoring...
Semarang, 18 September 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen bersama Panitera Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian...
Jum, 18 September 2026 | 1:17
HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN...
Kebumen 17 September 2026– Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kebumen menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi...
Kam, 17 September 2026 | 3:00
9 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Aplikasi Srikandi
Ruang Tunggu Sidang
8 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Lanjutan Buku II
Ruang Tunggu Sidang
7 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Buku II
Ruang Tunggu Sidang
6 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Aplikasi Saksi
Ruang Tunggu Sidang