Pengadilan Agama Kebumen Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Pengelolaan Benturan Kepentinga
Pengadilan Agama Kebumen Gelar Sosialisasi Anti Korupsi, Gratifikasi, dan Pengelolaan Benturan Kepentinga
Jum, 25 September 2026
Penulis : sutiyono
sos no korupsi (9)

Kebumen, 25 September 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi serta Pengelolaan Benturan Kepentingan pada Jumat, 25 September 2026. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Kebumen dalam membangun budaya kerja yang berintegritas, bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme, serta benturan kepentingan.

Sosialisasi menghadirkan Yang Ariani, S.Ag., M.H., Ketua Pengadilan Agama Kebumen, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan pentingnya integritas sebagai fondasi utama dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan peradilan.

Integritas Peradilan dan Ancaman Nyata

Pada materi pertama disampaikan mengenai integritas peradilan dan berbagai ancaman yang dapat memengaruhi kepercayaan publik. Penyimpangan yang terjadi di lembaga peradilan dapat berdampak langsung terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.

Beberapa ancaman terhadap integritas yang perlu menjadi perhatian antara lain gratifikasi yang tidak terkelola, makelar perkara, intervensi terhadap putusan, gaya hidup konsumtif, serta kurangnya ketelitian dalam memeriksa dan menilai bukti.

Untuk itu, seluruh aparatur peradilan dituntut senantiasa menjaga profesionalitas, independensi, serta integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Memahami dan Mengelola Konflik Kepentingan

Materi selanjutnya membahas mengenai konflik kepentingan, yaitu situasi ketika penyelenggara negara atau aparatur menggunakan kewenangan yang dimilikinya untuk kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi atau merusak kualitas suatu keputusan.

Sumber konflik kepentingan dapat berasal dari berbagai hal, antara lain hubungan keluarga, rangkap jabatan atau moonlighting, gratifikasi, kegiatan bisnis, kepemilikan aset, maupun fenomena revolving door.

Disampaikan pula bahwa konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik dapat berkembang menjadi pelanggaran etika dan bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi

Dalam materi mengenai korupsi dan pengendalian gratifikasi, disampaikan konsep Fraud Pentagon, yaitu lima faktor yang dapat mendorong terjadinya kecurangan, meliputi tekanan, kesempatan, rasionalisasi, kemampuan, dan arogansi.

Untuk memperkuat pencegahan korupsi, disampaikan pula prinsip 4 No’s, yaitu:

  1. No Kickback — tidak menerima atau memberikan komisi;
  2. No Bribery — tidak menerima atau memberikan suap;
  3. No Gift — tidak menerima hadiah yang tidak wajar;
  4. No Luxurious Hospitality — tidak menerima jamuan atau fasilitas mewah yang tidak semestinya.

Penerapan prinsip tersebut perlu disertai dengan pola hidup sederhana serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengendalian gratifikasi dan kebijakan Mahkamah Agung.

Penanganan Konflik Kepentingan dengan Langkah 3D

Untuk menghadapi potensi konflik kepentingan, seluruh aparatur diperkenalkan dengan Langkah 3D, yaitu:

Deklarasikan, dengan mengidentifikasi dan melaporkan potensi konflik kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku;

Diskusikan, dengan memberitahukan kepada atasan sebelum mengambil tindakan apabila terdapat risiko konflik kepentingan; dan

Dimitigasi, dengan melakukan langkah pengendalian, antara lain membatasi akses atau menarik diri dari proses pengambilan keputusan apabila diperlukan.

Selain itu, disampaikan pentingnya melakukan refleksi sebelum bertindak, melalui prinsip Jaga Fokus, Jaga Jarak, dan Jaga Sistem.

Membangun Budaya Integritas

Ketua Pengadilan Agama Kebumen juga menekankan bahwa pembangunan budaya integritas tidak hanya dilakukan di lingkungan kantor, tetapi juga perlu dimulai dari lingkungan keluarga. Keluarga memiliki peran penting sebagai benteng utama dalam pembentukan karakter dan integritas seseorang.

Budaya integritas tersebut dibangun melalui penerapan 9 Nilai Integritas, yaitu jujur, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, mandiri, adil, berani, dan peduli.

Tindak Lanjut dan Komitmen Bersama

Sebagai tindak lanjut kegiatan sosialisasi, seluruh aparatur Pengadilan Agama Kebumen diharapkan dapat segera mengimplementasikan materi yang telah disampaikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Penerapan tersebut antara lain melalui deklarasi dan identifikasi potensi konflik kepentingan serta pelaporan gratifikasi, termasuk penerimaan yang berkaitan dengan hari raya keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah 3D juga harus diterapkan dalam setiap proses pengambilan keputusan maupun penanganan perkara yang memiliki potensi konflik kepentingan. Selain itu, seluruh aparatur berkomitmen menerapkan pola hidup sederhana serta memegang teguh prinsip 4 No’s: No Kickback, No Bribery, No Gift, dan No Luxurious Hospitality.

Implementasi nilai-nilai tersebut dilakukan secara seketika dan berkelanjutan. Prinsip menolak gratifikasi, menjaga fokus, menghindari jamuan mewah, serta menjaga integritas harus dipraktikkan sejak kegiatan sosialisasi selesai.

Sementara itu, Langkah 3D wajib diterapkan sebelum pengambilan keputusan apabila terdapat potensi konflik kepentingan. Apabila terdapat penerimaan gratifikasi yang terlanjur diterima, pelaporan dilakukan sesuai batas waktu dan ketentuan yang berlaku.

Dalam jangka panjang, pembangunan budaya integritas, penerapan pola hidup sederhana, serta pencapaian dan pemeliharaan Zona Integritas menuju WBK/WBBM merupakan proses yang berkesinambungan dan perlu dievaluasi secara berkala.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Pengadilan Agama Kebumen terus memperkuat komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan peradilan yang berintegritas, profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari korupsi dan benturan kepentingan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat terus dijaga dan ditingkatkan.

Berita

Artikel Lainnya

PA Kebumen Ikuti Monitoring...
Semarang, 18 September 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen bersama Panitera Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian...
Jum, 18 September 2026 | 1:17
HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN...
Kebumen 17 September 2026– Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kebumen menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi...
Kam, 17 September 2026 | 3:00
Sekretaris PA Kebumen, Hadiri...
Kebumen, 9 September 2026 — Sekretaris Pengadilan Agama Kebumen, Bapak Wardoyo Dwi Astoto, S.E., M.Si., mewakili pimpinan Pengadilan Agama Kebumen...
Rab, 9 September 2026 | 10:45
PA Kebumen Fasilitasi Sidang...
Kebumen, 3 September 2026 – Pengadilan Agama (PA) Kebumen memfasilitasi pelaksanaan persidangan secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Bekasi pada Kamis,...
Kam, 3 September 2026 | 2:49