Kebumen, 25 Juni 2026 – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Temuan Pengawasan Reguler Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan pengawasan reguler yang dilakukan oleh tim pengawas dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi peradilan serta memastikan seluruh layanan dan administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan ekspose dihadiri oleh pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Kebumen. Dalam kesempatan tersebut, tim pengawas menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi terhadap berbagai aspek penyelenggaraan peradilan yang telah dilaksanakan selama kegiatan pengawasan berlangsung.

Beberapa temuan yang menjadi perhatian dan perlu ditindaklanjuti disampaikan pada bidang Administrasi Perkara, Administrasi Persidangan, Administrasi Kesekretariatan, serta Manajemen Pengaduan dan Kinerja Pelayanan Publik. Temuan-temuan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi seluruh aparatur untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas, tertib administrasi, serta mutu pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Sementara itu, pada bidang Manajemen Peradilan, tim pengawas menyampaikan bahwa tidak ditemukan temuan selama pelaksanaan pengawasan. Hasil tersebut menunjukkan bahwa aspek manajemen peradilan di Pengadilan Agama Kebumen telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan demikian, seluruh aparatur Pengadilan Agama Kebumen diharapkan dapat segera menindaklanjuti setiap rekomendasi dan hasil temuan yang telah disampaikan. Dengan adanya perbaikan dan penyempurnaan yang berkelanjutan, Pengadilan Agama Kebumen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, mewujudkan tata kelola peradilan yang baik, serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Kegiatan ditutup dengan penyampaian arahan dan komitmen bersama untuk segera menindaklanjuti hasil pengawasan sebagai bagian dari upaya mewujudkan peradilan yang agung, profesional, akuntabel, dan berintegritas. (*ulf)
