Kebumen, Senin, 27 Juli 2026 – Dalam rangka memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) serta sebagai bagian dari pengawasan internal dan peningkatan kualitas pelayanan publik, Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan Uji Petik Pembuatan Akta Cerai hingga Penyerahan Akta Cerai kepada Para Pihak pada Senin (27/7/2026).
Kegiatan uji petik dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Kebumen bersama jajaran kepaniteraan dengan melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap setiap tahapan pelayanan Akta Cerai. Uji petik dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai SOP, mulai dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT), pemeriksaan kelengkapan administrasi, penyusunan dan penerbitan Akta Cerai, validasi serta penandatanganan pejabat yang berwenang, penginputan data ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), hingga penyerahan Akta Cerai kepada para pihak yang berhak.
Dalam pelaksanaan uji petik, dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa berkas perkara secara acak dengan memperhatikan kesesuaian setiap tahapan, antara lain:
- Verifikasi putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT);
- Pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian data identitas para pihak;
- Penyusunan dan pencetakan Akta Cerai sesuai ketentuan;
- Validasi serta penandatanganan oleh pejabat yang berwenang;
- Penginputan dan sinkronisasi data pada aplikasi SIPP;
- Pengarsipan dokumen sesuai tata naskah dan ketentuan yang berlaku;
- Penyerahan Akta Cerai kepada para pihak atau kuasa yang sah dengan pencatatan pada buku/register penyerahan Akta Cerai sesuai SOP.

Hasil uji petik menunjukkan bahwa proses pelayanan Akta Cerai di Pengadilan Agama Kebumen telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang berlaku. Seluruh tahapan mulai dari pembuatan hingga penyerahan Akta Cerai telah dilaksanakan secara tertib, tepat waktu, akurat, dan terdokumentasi dengan baik, sehingga memberikan kepastian hukum serta pelayanan yang prima kepada masyarakat pencari keadilan.
Melalui kegiatan uji petik ini, Pengadilan Agama Kebumen terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan prinsip sederhana, cepat, biaya ringan, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini juga menjadi sarana evaluasi berkelanjutan guna memastikan seluruh pelayanan administrasi perkara senantiasa sesuai dengan SOP, mendukung pembangunan Zona Integritas, serta mewujudkan peradilan yang agung.
