Kebumen, 3 September 2026 – Pengadilan Agama (PA) Kebumen memfasilitasi pelaksanaan persidangan secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Bekasi pada Kamis, 3 September 2026. Persidangan tersebut merupakan perkara Cerai Talak yang diajukan oleh Pemohon di Pengadilan Agama Bekasi, sementara Termohon berdomisili di Kabupaten Kebumen yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Agama Kebumen.
Pelaksanaan sidang secara telekonferensi ini merupakan bentuk dukungan PA Kebumen terhadap kelancaran proses persidangan serta upaya memberikan kemudahan akses terhadap layanan peradilan bagi para pihak. Dengan adanya fasilitas persidangan jarak jauh, Termohon dapat mengikuti proses persidangan dari wilayah domisilinya tanpa harus hadir secara langsung di Pengadilan Agama Bekasi.
Pada persidangan yang dilaksanakan pada hari tersebut, agenda pemeriksaan perkara adalah mediasi. Proses mediasi dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan penyelesaian perkara perdata, dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mengupayakan penyelesaian secara damai.
Sidang telekonferensi antara PA Bekasi dan PA Kebumen berlangsung dengan dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi yang tersedia di kedua satuan kerja. Koordinasi antara petugas PA Bekasi dan PA Kebumen dilakukan untuk memastikan proses persidangan dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan persidangan secara telekonferensi ini sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Agama dalam menghadirkan layanan peradilan yang efektif, efisien, mudah diakses, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat melalui pemanfaatan teknologi informasi.
