Semarang, 18 September 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen bersama Panitera Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian Perkara Elektronik yang dilaksanakan pada Jumat, 18 September 2026, bertempat di Suri Ballroom, Somerset Queen City Semarang.
Acara dibuka oleh Ibu Plt. Panitera Mahkamah Agung, Dr.Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum.
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian perkara secara elektronik, khususnya terkait upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik. Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua dan Panitera dari empat lingkungan peradilan se-Jawa Tengah yang berada di bawah Mahkamah Agung RI.

Monitoring dan evaluasi ini menjadi forum untuk memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi dalam pelaksanaan administrasi perkara elektronik. Selain itu, kegiatan juga menjadi sarana untuk mengidentifikasi kendala dan mencari solusi agar penyelesaian perkara elektronik dapat berjalan lebih efektif, tertib, dan tepat waktu.
Penerapan sistem peradilan elektronik merupakan bagian dari transformasi layanan peradilan oleh Mahkamah Agung. Bagi masyarakat pencari keadilan, sistem ini memberikan kemudahan karena berbagai tahapan administrasi perkara dapat dilakukan secara elektronik, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya, mengurangi kebutuhan datang secara langsung ke pengadilan, serta mengatasi kendala jarak dan geografis.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan perkara elektronik di lingkungan peradilan semakin optimal sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat. Digitalisasi peradilan juga menjadi langkah penting dalam mewujudkan pelayanan yang sederhana, cepat, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan pencari keadilan.
Pengadilan Agama Kebumen berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan Mahkamah Agung dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan peradilan yang modern serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. (*.YA)
