Kebumen, Jumat, 24 Juli 2026 Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan Bimbingan Di Tempat Kerja perihal syarat formil pengajuan Gugatan Sederhana dan Permohona Eksekusi yang diikuti oleh seluruh Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Petugas Khusus Konsultasi dan Pengaduan serta Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan sebagai Atasan Langsung dan kegiatan tersebut dilaksanakan di Media Center.

Wakil Ketua sebagai Nara Sumber menguraikan syarat-syarat formil dan mekanisme pengajuan Gugatan Sederhana tersebut. Pertama, pengadilan mesti menyiapkan formulir pengajuan gugatan tersebut. Kemudian Panitera memeriksa terpenuhinya ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dirangkum dalam persyaratan berikut:
Persyaratan Formil:
- Surat Gugatan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kebumen (jika berperkara secara e-Court harus ada akun elektronik (email dan nomor HP), dengan persyaratan-persyaratan:
- Dalam perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
- Bukan perkara yang penyelesaian sengketanya melalui pengadilan khusus atau sengketa hak atas tanah
- Pihak Penggugat dan Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama
- Tergugat harus diketahui alamatnya
- Tempat tinggal Tergugat harus diketahui tempat tinggalnya
- Penggugat dan Tergugat berdomisili di daerah hukum Pengadilan Agama yang sama, jika tidak maka Penggugat menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili Tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat
- Surat Kuasa (apabila Penggugat memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila Penggugat memberikan kuasa insidentil maka dilampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dengan Penerima Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa)
- Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan dan radius (jika berperkara secara e-Court, sudah ada pada aplikasi e-Court)
- Pernyataan nomor rekening untuk pengembalian sisa panjar.
Di antara alat bukti surat yang dapat diajukan:
- Fotokopi KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili Penggugat (jika alamat berbeda antara yang ada pada KTP dengan alamat riil) yang telah dimeterai dan cap pos
- Fotokopi Akad Perjanjian antara Para Pihak yang telah dimeterai dan cap pos
- Fotokopi Akad Perjanjian Lainnya antara Para Pihak yang telah dimeterai dan cap pos
- Fotokopi alat bukti lain relevan yang dipandang perlu oleh pihak dan/atau majelis dalam persidangan.
Kemudian Wakil Ketua menguraikan pula persyaratan pengajuan permohonan eksekusi, sebagai berikut:
- Surat permohonan eksekusi ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kebumen

- Surat Kuasa (apabila Penggugat memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila Penggugat memberikan kuasa insidentil maka dilampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dengan Penerima Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa)
- Fotokopi KTP/Surat Keterangan Domisili
- Salinan Putusan Pengadilan Agama Kebumen
- Sertifikat Hak Tanggungan dan Fotokopi Akad Perjanjian lain terkait (Jika Eksekusi Hak Tanggungan)
- Sertifikat Hak Jaminan Fidusia dan Fotokopi Akad Perjanjian lain terkait (Jika Eksekusi Jaminan Fidusia)
- Fotokopi Alas Hak objek yang disengketakan (seperti Sertifikat Hak Milik/SKGR, BPKB dan/atau STNK dan bukti kepemilikan lainnya)
- Somasi (Jika Eksekusi Hak Tanggungan/Jaminan Fidusia)
- Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan
- Persyaratan lainnya yang terkait (sesuai karakteritik kasusnya).
Wakil Ketua meminta agar persyaratan formil dan alat bukti yang dapat diajukan dalam perkara Gugatan Sederhana dan persyaratan permohonan eksekusi tersebut diinformasikan segera kepada masyarakat baik secara manual melalui brosur maupun secara digital melalui website, medsos, dan aplikasi informasi terkait.*.Yk
