1. Langkah yang harus dilakukan Penggugat (istri/kuasanya)
-
Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
(Pasal 118 HIR, 142 Rbg jo Pasal 73 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-
Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah
tentang tata cara membuat surat gugatan
(Pasal 118 HIR, 142 Rbg jo Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-
Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum.
Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan tersebut maka perubahan harus atas persetujuan Tergugat.
2. Pengajuan Gugatan
-
Gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Penggugat
(Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-
Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin Tergugat,
maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya
meliputi tempat kediaman Tergugat
(Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 73 ayat (1)
UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-
Bila Penggugat berkediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat
(Pasal 73 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
-
Bila Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada
Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah tempat dilangsungkan pernikahan atau kepada
Pengadilan Agama Jakarta Pusat
(Pasal 73 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
3. Isi Gugatan
-
Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat.
-
Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
-
Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
4. Gugatan Tambahan
Gugatan mengenai penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama
dapat diajukan bersamaan dengan gugatan perceraian atau setelah putusan perceraian
memperoleh kekuatan hukum tetap
(Pasal 66 ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
5. Biaya Perkara
Membayar biaya perkara sesuai ketentuan
(Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) Rbg jo Pasal 89
UU Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Bagi masyarakat yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma/prodeo
sesuai ketentuan yang berlaku
(Pasal 237 HIR dan 273 Rbg).
6. Persidangan
Penggugat dan Tergugat atau kuasanya wajib menghadiri persidangan berdasarkan
panggilan dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.