Ketentuan mengenai hak-hak Pelapor dan Terlapor
dalam penanganan pengaduan bertujuan untuk menjamin
perlindungan hukum, kesetaraan, objektivitas pemeriksaan,
serta menjaga prinsip keadilan dan profesionalitas
dalam proses pemeriksaan pengaduan.
A. Hak Pelapor
Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya.
Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan yang didaftarkannya.
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Mengajukan bukti untuk memperkuat pengaduannya.
Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
B. Hak Terlapor
Membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lainnya.
Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun.
Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan.
Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa pengaduan atas dirinya tidak terbukti.
Dasar Hukum:
Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA)
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan
(Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan
Peradilan yang berada di bawahnya.
Kebumen, Selasa 19 Agustus 2026 - Pengadilan Agama (PA) Kebumen bersama Pengadilan Negeri (PN) Kebumen melaksanakan upacara gabungan dalam rangka...
Kam, 20 Agustus 2026 | 9:24
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...
Kebumen, 17 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...
Sen, 17 Agustus 2026 | 3:44
Ketua Pengadilan Agama Kebumen...
Mega Mendung, Bogor — Ketua Pengadilan Agama Kebumen mengikuti Pelatihan Penguatan Integritas dan Anti Korupsi (PRISMA) bagi Ketua dan Kepala...
Jum, 14 Agustus 2026 | 2:00
PA Kebumen Laksanakan Monev...
Kebumen, 12 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Layanan Outsourcing Semester I (Triwulan II)...