Syarat Perkara Prodeo
Syarat Perkara Prodeo
Syarat Perkara Prodeo
Syarat Perkara Prodeo

Dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Agama dikenal istilah PRODEO, yaitu proses berperkara secara cuma-cuma atau gratis.

Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan dalam:

  • PERMA Nomor 1 Tahun 2014.
  • Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Pengadilan.

Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk satu tingkat peradilan dan tidak otomatis berlaku pada tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK).

Apabila pihak berperkara mengajukan upaya hukum Banding, Kasasi, atau PK, maka harus mengajukan kembali permohonan prodeo pada tingkat pemeriksaan tersebut.

Semua jenis perkara di Pengadilan Agama dapat diajukan permohonan berperkara secara prodeo.

Pemohon prodeo berhak memperoleh seluruh layanan pemeriksaan perkara secara gratis mulai dari awal hingga perkara selesai.

Syarat-Syarat Mengajukan Perkara Prodeo

  • Fotokopi KTP Pemohon.
  • Surat Pernyataan Tidak Mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon serta diketahui Ketua Pengadilan Agama setempat.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa atau Kelurahan.
  • Surat Keterangan dari Aplikasi Basis Data Terpadu yang dapat diperoleh di Pengadilan Agama setempat.
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya.

Artikel & Berita

Upacara Gabungan PA Kebumen...
Kebumen, Selasa 19 Agustus 2026 -  Pengadilan Agama (PA) Kebumen bersama Pengadilan Negeri (PN) Kebumen melaksanakan upacara gabungan dalam rangka...
Kam, 20 Agustus 2026 | 9:24
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...
Kebumen, 17 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...
Sen, 17 Agustus 2026 | 3:44
Ketua Pengadilan Agama Kebumen...
Mega Mendung, Bogor — Ketua Pengadilan Agama Kebumen mengikuti Pelatihan Penguatan Integritas dan Anti Korupsi (PRISMA) bagi Ketua dan Kepala...
Jum, 14 Agustus 2026 | 2:00
PA Kebumen Laksanakan Monev...
Kebumen, 12 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Layanan Outsourcing Semester I (Triwulan II)...
Kam, 13 Agustus 2026 | 9:31
6 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Hakim
Ruang Media Center
5 Agustus 2026
14.00 WIB
Monev Posbakum
Ruang Media Center
4 Agustus 2026
15.00 WIB
Sosialisasi Inovasi Sicuti dan...
Ruang Tunggu Sidang
4 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Dinas bulan Agustus...
Ruang Tunggu Sidang