Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo Tingkat Pertama
Pemohon datang ke Pengadilan Agama setempat dan menemui bagian pendaftaran perkara untuk:
Membuat surat permohonan atau gugatan yang di dalamnya mencantumkan permohonan berperkara secara prodeo beserta alasannya.
Surat permohonan dapat dibuat sendiri atau meminta bantuan melalui POSBAKUM apabila tersedia.
Jika tidak dapat menulis atau buta huruf, permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan kepada Ketua Pengadilan Agama.
Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau kartu jaminan sosial lainnya.
Pemohon menunggu surat panggilan sidang yang memuat tanggal dan tempat sidang.
Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon wajib menghadiri persidangan sesuai jadwal.
Apabila upaya perdamaian tidak berhasil dan gugatan tidak berubah, maka Majelis Hakim memeriksa permohonan prodeo sebelum memasuki pokok perkara.
Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Tergugat/Termohon untuk memberikan tanggapan terhadap permohonan prodeo.
Penggugat/Pemohon mengajukan bukti-bukti dan saksi apabila diperlukan oleh Hakim.
Pengambilan Keputusan Berperkara Secara Prodeo
Majelis Hakim melakukan musyawarah untuk mempertimbangkan dalil dan alat bukti terkait permohonan prodeo.
Jika alasan Penggugat/Pemohon terbukti, maka Majelis Hakim mengeluarkan putusan sela yang mengizinkan berperkara secara prodeo.
Jika alasan tidak terbukti, maka permohonan prodeo ditolak dan Penggugat/Pemohon wajib membayar panjar biaya perkara paling lambat 1 (satu) bulan sejak putusan sela dibacakan.
Setelah tahapan tersebut, proses persidangan dilanjutkan sesuai hukum acara hingga adanya putusan akhir.
Dalam putusan akhir, biaya perkara dapat dibebankan kepada negara.
Pengajuan Prodeo Tingkat Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali (PK)
Jika pada tingkat pertama telah memperoleh pembebasan biaya perkara, maka pengajuan Banding, Kasasi, atau PK wajib melampirkan surat penetapan pembebasan biaya perkara dari Ketua Pengadilan Agama.
Permohonan pembebasan biaya perkara diajukan dalam tenggang waktu sesuai ketentuan undang-undang melalui Sekretaris Pengadilan.
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuat surat keputusan pembebanan biaya perkara kepada anggaran negara.
Bendahara pengeluaran menyerahkan biaya layanan pembebasan biaya perkara kepada kasir sesuai besaran yang telah ditetapkan.
Kasir membukukan biaya tersebut dalam buku jurnal dan buku induk keuangan perkara.
Biaya pendaftaran, biaya redaksi, dan leges dicatat nihil.
Pengajuan Eksekusi Secara Prodeo
Permohonan pembebasan biaya perkara untuk eksekusi diajukan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama dengan melampirkan syarat-syarat yang diperlukan.
Ketua Pengadilan Agama memeriksa berkas berdasarkan pertimbangan Panitera dan Sekretaris.
Ketua Pengadilan menerbitkan Surat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara apabila permohonan dikabulkan.
Surat penetapan dibuat rangkap 3 untuk arsip perkara, Sekretaris, dan Pemohon.
Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran membuat surat keputusan pembebanan biaya perkara kepada anggaran negara dengan menyebut besaran maksimal biaya yang ditanggung negara.
Semarang – 26 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Kebumen beserta Panitera dan Sekretaris menghadiri kegiatan Pengajian dalam rangka memperingati Tahun...
Jum, 26 Juni 2026 | 2:58
PELUNCURAN INOVASI TERBARU PA...
Kabar membanggakan hadir dari Pengadilan Agama Kebumen! Kebumen – 25 Juni 2026, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong lahirnya...
Kam, 25 Juni 2026 | 5:00
Ekspose Hasil Temuan Pengawasan...
Kebumen, 25 Juni 2026 – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Temuan Pengawasan Reguler Pengadilan...
Kam, 25 Juni 2026 | 2:57
Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...