POS BANTUAN HUKUM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN
Pengadilan Agama Kebumen menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum)
bagi masyarakat pencari keadilan yang tidak mampu secara ekonomis
dalam menjalankan proses hukum di Pengadilan.
Layanan bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
A. Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum
Yang berhak menerima jasa Pos Bantuan Hukum adalah:
-
Orang yang tidak mampu membayar jasa advokat.
-
Perempuan dan anak.
-
Penyandang disabilitas.
-
Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon.
Seluruh layanan diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya.
B. Jenis Jasa Hukum
- Pemberian informasi hukum.
- Advice atau nasihat hukum.
- Konsultasi hukum.
- Pembuatan gugatan atau permohonan.
C. Layanan Posbakum Meliputi
- Konsultasi hukum.
- Penyediaan Advokat/Penasihat Hukum untuk perkara perdata.
- Pembebasan biaya perkara untuk perkara perdata.
- Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi
atau langsung mendatangi ruang Posbakum Pengadilan Agama Kebumen.
D. Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum
Pemohon bantuan hukum wajib mengajukan permohonan
dengan melampirkan:
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa/Lurah; atau
-
Kartu bantuan sosial seperti:
- Kartu Keluarga Miskin (KKM)
- Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)
- Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT)
-
Surat Pernyataan Tidak Mampu membayar jasa advokat
yang diketahui Ketua Pengadilan Agama.
-
Mengisi formulir permohonan bantuan hukum.
-
Menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan perkara.
E. Biaya Posbakum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum,
bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat miskin
yang menghadapi masalah hukum.
Bantuan hukum meliputi:
- Menjalankan kuasa.
- Mendampingi.
- Mewakili.
- Membela.
- Melakukan tindakan hukum lain.
F. Tujuan Bantuan Hukum
-
Menjamin akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.
-
Mewujudkan persamaan kedudukan di hadapan hukum.
-
Menjamin penyelenggaraan bantuan hukum secara merata.
-
Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien,
dan dapat dipertanggungjawabkan.
G. Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum
Hak Penerima Bantuan Hukum:
-
Mendapatkan bantuan hukum sesuai standar bantuan hukum
dan kode etik advokat.
-
Mendapatkan informasi dan dokumen terkait bantuan hukum.
Kewajiban Penerima Bantuan Hukum:
-
Menyampaikan informasi dan dokumen perkara secara benar.
-
Membantu kelancaran proses bantuan hukum.
H. Pengawasan Bantuan Hukum
-
Pengawasan layanan Posbakum dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen.
-
Panitera membuat register khusus untuk pengawasan layanan hukum.
-
Panitera melakukan pengawasan berkala terhadap kegiatan Posbakum.
-
Petugas Posbakum wajib mengisi buku register layanan Posbakum.
-
Bendahara Pengeluaran menyimpan bukti pengeluaran anggaran layanan hukum.
-
Pengadilan dapat memberikan bimbingan teknis kepada petugas Posbakum.