Pada hari sidang pertama yang dihadiri kedua belah pihak,
Hakim wajib memerintahkan para pihak untuk menempuh mediasi.
Hakim menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan
proses mediasi paling lama 40 (empat puluh) hari kerja.
Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa.
Para pihak memilih Mediator dari daftar nama mediator yang tersedia
pada hari sidang pertama atau paling lama 2 (dua) hari kerja berikutnya.
Apabila dalam jangka waktu tersebut para pihak tidak dapat bersepakat
memilih mediator, maka Ketua Majelis Hakim segera menunjuk Hakim
yang bukan pemeriksa pokok perkara untuk menjalankan fungsi mediator.
Tahap Proses Mediasi
Dalam waktu paling lama 5 (lima) hari kerja setelah mediator dipilih
atau ditunjuk, masing-masing pihak dapat menyerahkan resume perkara
kepada mediator.
Proses mediasi berlangsung paling lama 40 (empat puluh) hari kerja
sejak mediator dipilih atau ditunjuk.
Mediator wajib menyusun jadwal pertemuan mediasi
yang disepakati para pihak.
Apabila dianggap perlu, mediator dapat melakukan “kaukus”.
Mediator wajib menyatakan mediasi gagal apabila salah satu pihak
atau kuasa hukumnya telah 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir
tanpa alasan yang sah sesuai jadwal yang telah disepakati.
Mediasi Mencapai Kesepakatan
Jika mediasi menghasilkan kesepakatan perdamaian,
maka wajib dirumuskan secara tertulis dan ditandatangani
oleh para pihak dan mediator.
Apabila para pihak diwakili kuasa hukum, maka para pihak wajib
memberikan persetujuan tertulis terhadap kesepakatan tersebut.
Para pihak wajib menghadap kembali kepada Hakim
pada hari sidang yang telah ditentukan untuk memberitahukan
hasil kesepakatan perdamaian.
Para pihak dapat mengajukan kesepakatan perdamaian kepada Hakim
untuk dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian.
Apabila para pihak tidak menghendaki kesepakatan perdamaian
dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian, maka kesepakatan tersebut
harus memuat klausul pencabutan gugatan atau klausul
yang menyatakan perkara telah selesai.
Mediasi Tidak Mencapai Kesepakatan
Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan,
mediator wajib menyatakan secara tertulis bahwa mediasi gagal
dan memberitahukannya kepada Hakim.
Pada setiap tahapan pemeriksaan perkara, Hakim tetap berwenang
mengupayakan perdamaian hingga sebelum putusan diucapkan.
Apabila mediasi gagal, seluruh pernyataan dan pengakuan para pihak
selama proses mediasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti
dalam persidangan.
Tempat Penyelenggaraan Mediasi
Mediator Hakim tidak diperbolehkan menyelenggarakan mediasi
di luar Pengadilan.
Penyelenggaraan mediasi di ruang Pengadilan Agama
tidak dikenakan biaya.
Perdamaian di Tingkat Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali
Para pihak yang sepakat menempuh perdamaian pada tingkat
Banding, Kasasi, atau Peninjauan Kembali wajib menyampaikan
secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Agama yang mengadili.
Ketua Pengadilan Agama segera memberitahukan kepada
Ketua Pengadilan Tinggi Agama (untuk Banding)
atau Ketua Mahkamah Agung (untuk Kasasi dan PK)
mengenai kehendak para pihak untuk berdamai.
Hakim Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali wajib menunda pemeriksaan perkara
selama 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima pemberitahuan tersebut.
Para pihak melalui Ketua Pengadilan Agama dapat mengajukan
kesepakatan perdamaian secara tertulis kepada Majelis Hakim
Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali untuk dikuatkan
dalam bentuk Akta Perdamaian.
Akta Perdamaian ditandatangani oleh Majelis Hakim
Banding/Kasasi/Peninjauan Kembali paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja sejak dicatat
dalam Register Induk Perkara.
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
MONEV Implementasi Pengiriman Relaas...
Kebumen, Senin, 20 April 2026 — Bertempat di Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Implementasi Pengiriman...
Sen, 20 April 2026 | 10:20
Character Building Pengadilan Agama...
Dalam rangkaian kegiatan character building, Pengadilan Agama Kebumen kembali menghadirkan berbagai permainan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga sarat makna...
Sen, 20 April 2026 | 10:14
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Pengadilan Agama Kebumen Gelar Public Campaign Zona Integritas dan Anti Gratifikasi, Teguhkan Komitmen Menuju WBBM Kebumen, 11 Maret 2026 –...