Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum / Penasihat Hukum.
Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara
(sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia).
Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik, dan reduplik
di muka persidangan.
Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi
atau menolak mediasi.
Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti
di muka persidangan.
Kebumen, Selasa 19 Agustus 2026 - Pengadilan Agama (PA) Kebumen bersama Pengadilan Negeri (PN) Kebumen melaksanakan upacara gabungan dalam rangka...
Kam, 20 Agustus 2026 | 9:24
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...
Kebumen, 17 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...
Sen, 17 Agustus 2026 | 3:44
Ketua Pengadilan Agama Kebumen...
Mega Mendung, Bogor — Ketua Pengadilan Agama Kebumen mengikuti Pelatihan Penguatan Integritas dan Anti Korupsi (PRISMA) bagi Ketua dan Kepala...
Jum, 14 Agustus 2026 | 2:00
PA Kebumen Laksanakan Monev...
Kebumen, 12 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Layanan Outsourcing Semester I (Triwulan II)...