Prosedur Kasasi
Prosedur Kasasi
Prosedur Kasasi
Prosedur Kasasi

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh Pemohon Kasasi:

1. Pengajuan Permohonan Kasasi

Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon.
(Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

2. Membayar Biaya Perkara Kasasi

Pemohon wajib membayar biaya perkara kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

3. Pemberitahuan Permohonan Kasasi

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar.

4. Penyampaian Memori Kasasi

Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan kasasi didaftarkan.
(Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

5. Penyampaian Salinan Memori Kasasi

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi.
(Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

6. Jawaban terhadap Memori Kasasi

Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan memori kasasi.
(Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

7. Pengiriman Berkas Kasasi

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi.
(Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

8. Pengiriman Salinan Putusan Kasasi

Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah untuk disampaikan kepada para pihak.

9. Setelah Putusan Disampaikan kepada Para Pihak

Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera:

  • Untuk perkara cerai talak:
    • Memberitahukan Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak.
    • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  • Untuk perkara cerai gugat:
    • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Artikel & Berita

Ketua PA Kebumen Hadiri...
Semarang – 26 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Kebumen beserta Panitera dan Sekretaris menghadiri kegiatan Pengajian dalam rangka memperingati Tahun...
Jum, 26 Juni 2026 | 2:58
PELUNCURAN INOVASI TERBARU PA...
Kabar membanggakan hadir dari Pengadilan Agama Kebumen! Kebumen – 25 Juni 2026, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong lahirnya...
Kam, 25 Juni 2026 | 5:00
Ekspose Hasil Temuan Pengawasan...
Kebumen, 25 Juni 2026 – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Temuan Pengawasan Reguler Pengadilan...
Kam, 25 Juni 2026 | 2:57
Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
7 Juli 2026
14.00 WIB
Rapat Capaian Kinerja Kepaniteraan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
14.30 WIB
Review SOP Kesekretariatan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
10.00 WIB
Rapat Perencaan Triwulan III...
Ruang Media Center
23 Juni 2026
14.00 WIB
Rapat Progres E-Prisma
Ruang Tunggu Sidang