Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan

Pelaksanaan mekanisme keberatan dan pengaduan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan pelaksana dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tujuan mekanisme keberatan dan pengaduan:
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan.
  • Memberikan ruang pengawasan kepada masyarakat.
  • Mewujudkan pelaksanaan pengadaan yang profesional, efektif, efisien, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Mekanisme Keberatan dan Pengaduan

  • Masyarakat, peserta pengadaan, maupun pihak terkait dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Pengaduan disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) disertai data, informasi, dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui sistem elektronik/pelayanan pengaduan yang disediakan oleh instansi pemerintah atau LKPP.
  • APIP melakukan verifikasi dan tindak lanjut atas pengaduan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, pelanggaran administratif, atau tindak pidana korupsi, maka hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
  • Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan akses informasi dan memfasilitasi pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • LKPP mengembangkan dan mengelola sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai sarana pengawasan, pengendalian, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan secara nasional.
  • Seluruh proses penanganan pengaduan dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) beserta peraturan pelaksana lainnya yang berlaku.
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengawasan dan penanganan pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Artikel & Berita

Pengadilan Agama Kebumen Ikuti...
Kebumen, 5 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Majelis Pembinaan Mental yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA)...
Sen, 5 Oktober 2026 | 4:30
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Kebumen, 25 September 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi serta Pengelolaan Benturan Kepentingan pada...
Jum, 25 September 2026 | 4:27
PA Kebumen Ikuti Monitoring...
Semarang, 18 September 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen bersama Panitera Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian...
Jum, 18 September 2026 | 1:17
HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN...
Kebumen 17 September 2026– Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kebumen menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi...
Kam, 17 September 2026 | 3:00
9 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Aplikasi Srikandi
Ruang Tunggu Sidang
8 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Lanjutan Buku II
Ruang Tunggu Sidang
7 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Buku II
Ruang Tunggu Sidang
6 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Aplikasi Saksi
Ruang Tunggu Sidang