Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan
Mekanisme Keberatan dan Pengaduan

Pelaksanaan mekanisme keberatan dan pengaduan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan pelaksana dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Tujuan mekanisme keberatan dan pengaduan:
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
  • Mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan.
  • Memberikan ruang pengawasan kepada masyarakat.
  • Mewujudkan pelaksanaan pengadaan yang profesional, efektif, efisien, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Mekanisme Keberatan dan Pengaduan

  • Masyarakat, peserta pengadaan, maupun pihak terkait dapat menyampaikan pengaduan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Pengaduan disampaikan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) disertai data, informasi, dan bukti pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Pengaduan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui sistem elektronik/pelayanan pengaduan yang disediakan oleh instansi pemerintah atau LKPP.
  • APIP melakukan verifikasi dan tindak lanjut atas pengaduan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Dalam hal hasil pemeriksaan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, kerugian negara, pelanggaran administratif, atau tindak pidana korupsi, maka hasil pemeriksaan dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum.
  • Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memberikan akses informasi dan memfasilitasi pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • LKPP mengembangkan dan mengelola sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai sarana pengawasan, pengendalian, transparansi, dan akuntabilitas pengadaan secara nasional.
  • Seluruh proses penanganan pengaduan dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional, dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar Hukum

  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  • Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) beserta peraturan pelaksana lainnya yang berlaku.
  • Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan pengawasan dan penanganan pengaduan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Artikel & Berita

Ketua PA Kebumen Hadiri...
Semarang – 26 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Kebumen beserta Panitera dan Sekretaris menghadiri kegiatan Pengajian dalam rangka memperingati Tahun...
Jum, 26 Juni 2026 | 2:58
PELUNCURAN INOVASI TERBARU PA...
Kabar membanggakan hadir dari Pengadilan Agama Kebumen! Kebumen – 25 Juni 2026, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong lahirnya...
Kam, 25 Juni 2026 | 5:00
Ekspose Hasil Temuan Pengawasan...
Kebumen, 25 Juni 2026 – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Temuan Pengawasan Reguler Pengadilan...
Kam, 25 Juni 2026 | 2:57
Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
7 Juli 2026
14.00 WIB
Rapat Capaian Kinerja Kepaniteraan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
14.30 WIB
Review SOP Kesekretariatan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
10.00 WIB
Rapat Perencaan Triwulan III...
Ruang Media Center
23 Juni 2026
14.00 WIB
Rapat Progres E-Prisma
Ruang Tunggu Sidang