Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta peraturan pelaksana dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).