Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok

Kewenangan Pengadilan Agama

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat
  • Infaq
  • Shadaqoh
  • Ekonomi Syariah

Selain kewenangan tersebut, dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 disebutkan bahwa
Pengadilan Agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

 

Fungsi

Fungsi Pengadilan Agama

Pengadilan Agama selain diberikan tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, juga memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi Pengawasan Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide: Pasal 53 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006), serta terhadap pelaksanaan administrasi umum (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang.
  2. Fungsi Pembinaan Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
  3. Fungsi Administratif Memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama, penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, serta administrasi peradilan lainnya. Juga memberikan pelayanan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum).
  4. Fungsi Nasehat Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
  5. Fungsi Lainnya Pelayanan penyuluhan hukum, riset, penelitian, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/004/SK/II/1991.

Artikel & Berita

Upacara Gabungan PA Kebumen...
Kebumen, Selasa 19 Agustus 2026 -  Pengadilan Agama (PA) Kebumen bersama Pengadilan Negeri (PN) Kebumen melaksanakan upacara gabungan dalam rangka...
Kam, 20 Agustus 2026 | 9:24
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...
Kebumen, 17 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...
Sen, 17 Agustus 2026 | 3:44
Ketua Pengadilan Agama Kebumen...
Mega Mendung, Bogor — Ketua Pengadilan Agama Kebumen mengikuti Pelatihan Penguatan Integritas dan Anti Korupsi (PRISMA) bagi Ketua dan Kepala...
Jum, 14 Agustus 2026 | 2:00
PA Kebumen Laksanakan Monev...
Kebumen, 12 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Layanan Outsourcing Semester I (Triwulan II)...
Kam, 13 Agustus 2026 | 9:31
6 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Hakim
Ruang Media Center
5 Agustus 2026
14.00 WIB
Monev Posbakum
Ruang Media Center
4 Agustus 2026
15.00 WIB
Sosialisasi Inovasi Sicuti dan...
Ruang Tunggu Sidang
4 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Dinas bulan Agustus...
Ruang Tunggu Sidang