Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok

Kewenangan Pengadilan Agama

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat
  • Infaq
  • Shadaqoh
  • Ekonomi Syariah

Selain kewenangan tersebut, dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 disebutkan bahwa
Pengadilan Agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

 

Fungsi

Fungsi Pengadilan Agama

Pengadilan Agama selain diberikan tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, juga memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi Pengawasan Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide: Pasal 53 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006), serta terhadap pelaksanaan administrasi umum (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang.
  2. Fungsi Pembinaan Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
  3. Fungsi Administratif Memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama, penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, serta administrasi peradilan lainnya. Juga memberikan pelayanan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum).
  4. Fungsi Nasehat Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
  5. Fungsi Lainnya Pelayanan penyuluhan hukum, riset, penelitian, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/004/SK/II/1991.

Artikel & Berita

Ketua PA Kebumen Hadiri...
Semarang – 26 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Kebumen beserta Panitera dan Sekretaris menghadiri kegiatan Pengajian dalam rangka memperingati Tahun...
Jum, 26 Juni 2026 | 2:58
PELUNCURAN INOVASI TERBARU PA...
Kabar membanggakan hadir dari Pengadilan Agama Kebumen! Kebumen – 25 Juni 2026, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong lahirnya...
Kam, 25 Juni 2026 | 5:00
Ekspose Hasil Temuan Pengawasan...
Kebumen, 25 Juni 2026 – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Temuan Pengawasan Reguler Pengadilan...
Kam, 25 Juni 2026 | 2:57
Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
7 Juli 2026
14.00 WIB
Rapat Capaian Kinerja Kepaniteraan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
14.30 WIB
Review SOP Kesekretariatan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
10.00 WIB
Rapat Perencaan Triwulan III...
Ruang Media Center
23 Juni 2026
14.00 WIB
Rapat Progres E-Prisma
Ruang Tunggu Sidang