Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok

Kewenangan Pengadilan Agama

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama,
Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara
di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat
  • Infaq
  • Shadaqoh
  • Ekonomi Syariah

Selain kewenangan tersebut, dalam Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 disebutkan bahwa
Pengadilan Agama memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriyah.

 

Fungsi

Fungsi Pengadilan Agama

Pengadilan Agama selain diberikan tugas dan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, juga memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi Pengawasan Mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, dan seluruh jajarannya (vide: Pasal 53 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006), serta terhadap pelaksanaan administrasi umum (vide: Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman). Pengawasan dilakukan secara berkala oleh Hakim Pengawas Bidang.
  2. Fungsi Pembinaan Memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran, baik yang menyangkut tugas teknis yustisial, administrasi peradilan maupun administrasi umum (vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
  3. Fungsi Administratif Memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama, penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi, peninjauan kembali, serta administrasi peradilan lainnya. Juga memberikan pelayanan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum).
  4. Fungsi Nasehat Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di wilayah hukumnya apabila diminta (vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009).
  5. Fungsi Lainnya Pelayanan penyuluhan hukum, riset, penelitian, dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/004/SK/II/1991.

Artikel & Berita

Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
MONEV Implementasi Pengiriman Relaas...
Kebumen, Senin, 20 April 2026 — Bertempat di Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Implementasi Pengiriman...
Sen, 20 April 2026 | 10:20
Character Building Pengadilan Agama...
 Dalam rangkaian kegiatan character building, Pengadilan Agama Kebumen kembali menghadirkan berbagai permainan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga sarat makna...
Sen, 20 April 2026 | 10:14
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Pengadilan Agama Kebumen Gelar Public Campaign Zona Integritas dan Anti Gratifikasi, Teguhkan Komitmen Menuju WBBM Kebumen, 11 Maret 2026 –...
Kam, 12 Maret 2026 | 10:12
22 Mei 2026
09.00 WIB
Pelantikan Hakim
Ruang Aula
18 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev dan Diskusi...
Ruang Media Center
12 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Penyusunan Anjab dan...
Ruang Media Center
7 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev Keterbukaan Informasi...
Ruang Media Center