BDTK (BIMBINGAN DI TEMPAT KERJA)
BDTK (BIMBINGAN DI TEMPAT KERJA)
Sen, 13 April 2026
Penulis : sutiyono
bdtk12

(Senin, 13 April 2026) Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan Bimbingan Di Tempat Kerja perihal syarat formil pengajuan perkara Dispensasi Kawin dan Wali ‘Adhal yang diikuti oleh seluruh Petugas PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dan Petugas Khusus Konsultasi dan Pengaduan serta Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan sebagai Atasan Langsung dan kegiatan tersebut dilaksanakan di Media Center.

Wakil Ketua sebagai Nara Sumber menguraikan syarat-syarat formil dan mekanisme pengajuan perkara Dispensasi Kawin tersebut sebagaimana disebutkan denga jelas dalam PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Ketentuan-ketentuan tersebut dapat dirangkum dalam persyaratan berikut:

Persyaratan Administratif:

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Kebumen
  2. Surat Kuasa (apabila Pemohon memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila Pemohon memberikan kuasa insidentil maka dilampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dengan Penerima Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Lurah/Wali Nagari)
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Kedua Orang tua/Wali
  4. Fotokopi Kartu Keluarga Orang tua/Wali
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau Akta Kelahiran Anak
  6. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Identitas Anak dan/atau Akta Kelahiran Calon Suami/Istri
  7. Fotokopi Ijazah Pendidikan Terakhir Anak dan/atau Surat Keterangan Masih Sekolah dari sekolah anak
  8. Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan dan radius (jika berperkara secara e-court, sudah ada pada aplikasi e-court).

Di antara Alat Bukti Surat yang Dapat Diajukan:

  1. Fotokopi Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan atau Penolakan Kehendak Nikah dari KUA yang telah dimeterai dan cap pos
  2. Fotokopi Buku Kutipan Akta Nikah/Duplikat Kutipan Akta Nikah orang tua Catin yang dimohonkan dispensasi nikah yang telah dimeterai dan cap pos
  3. Fotokopi Rekomendasi dari Psikolog/ Dokter/ Bidan/ Pekerja Sosial Professional/ Tenaga Kesejahteraan Sosial/ Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A)/ Komisi Perlindungan Anak Indonesia/ Daerah (KPAI/ KPAD) mengenai kesiapan anak untuk menikah yang telah dimeterai dan cap pos
  4. Fotokopi Surat Keterangan kesehatan alat reproduksi dan keadaan kehamilan calon pengantin perempuan dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter yang telah dimeterai dan cap pos
  5. Fotokopi alat bukti lain yang dipandang perlu oleh majelis dalam persidangan.

Kemudian Wakil Ketua menjelaskan pula mengenai wali ‘adhal dimana meskipun ada kepentingan wali nikah pada perkara tersebut namun sejauh ini perkara tersebut tetap dalam nomenklatur voluntair/permohonan namun meski memanggil wali nikah untuk didengar keterangannya di persidangan. Ketentuan-ketentuannya sebagai berikut:

  1. Surat permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Batusangkar.
  2. Surat Kuasa (apabila Pemohon memberikan kuasa kepada Kuasa Hukum. Apabila Pemohon memberikan kuasa insidentil maka dilampirkan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dengan Penerima Kuasa Insidentil yang dikeluarkan oleh Lurah/Wali Nagari)
  3. Membayar panjar biaya perkara sesuai ketentuan dan radius (jika berperkara secara e-court, sudah ada pada aplikasi e-court).

Di antara Alat Bukti Surat yang Dapat Diajukan:

  1. Fotokopi KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili Pemohon yang telah dimeterai dan cap pos
  2. Fotokopi Akta Kelahiran / Kartu Keluarga / Surat Keterangan Lahir yang telah dimeterai dan cap pos
  3. Fotokopi Surat Pemberitahuan Kekurangan Persyaratan atau Penolakan Kehendak Nikah dari KUA yang telah dimeterai dan cap pos
  4. Fotokopi alat bukti lain yang dipandang perlu oleh majelis dalam persidangan.

Wakil Ketua meminta agar persyaratan formil dan alat bukti yang dapat diajukan dalam perkara Dispensasi Kawin dan Wali ‘Adhal tersebut diinformasikan segera kepada masyarakat baik secara manual melalui brosur maupun secara digital melalui website, medsos, dan aplikasi informasi terkait.

Berita

Artikel Lainnya

PA Kebumen Ikuti Monitoring...
Semarang, 18 September 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen bersama Panitera Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian...
Jum, 18 September 2026 | 1:17
HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN...
Kebumen 17 September 2026– Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kebumen menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi...
Kam, 17 September 2026 | 3:00
Sekretaris PA Kebumen, Hadiri...
Kebumen, 9 September 2026 — Sekretaris Pengadilan Agama Kebumen, Bapak Wardoyo Dwi Astoto, S.E., M.Si., mewakili pimpinan Pengadilan Agama Kebumen...
Rab, 9 September 2026 | 10:45
PA Kebumen Fasilitasi Sidang...
Kebumen, 3 September 2026 – Pengadilan Agama (PA) Kebumen memfasilitasi pelaksanaan persidangan secara telekonferensi dengan Pengadilan Agama Bekasi pada Kamis,...
Kam, 3 September 2026 | 2:49