E-Court adalah layanan peradilan secara elektronik yang disediakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mempermudah proses administrasi perkara mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak, hingga persidangan secara elektronik.
E-Court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar dan Pengguna Lainnya untuk melakukan pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, menerima panggilan sidang, serta mengikuti proses persidangan secara elektronik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam mendukung layanan E-Court, Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) untuk menjamin keamanan, keaslian, dan legalitas dokumen elektronik yang diterbitkan oleh pengadilan.
Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan bank pemerintah untuk menyediakan layanan pembayaran biaya perkara secara elektronik melalui Virtual Account. Sistem ini memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi dalam proses pembayaran biaya perkara.
E-Litigation merupakan sistem administrasi dan persidangan secara elektronik yang memungkinkan pertukaran dokumen persidangan dilakukan secara online sesuai ketentuan yang berlaku.