Anggaran Prodeo DIPA merupakan anggaran yang disediakan oleh negara melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk membantu masyarakat tidak mampu memperoleh layanan berperkara secara gratis di Pengadilan Agama.
Program ini bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu agar tetap dapat mengajukan perkara tanpa dibebani biaya perkara.
Pembiayaan perkara prodeo dibebankan kepada anggaran negara sesuai ketentuan yang berlaku dan diberikan selama anggaran DIPA Prodeo masih tersedia.
| Pagu Anggaran | Target Output |
|---|---|
| Rp. 25.000.000,- | 44 Perkara |
| Pagu Anggaran | Target Output |
|---|---|
| Rp. 21.000.000,- | 65 Perkara |
| Pagu Anggaran | Target Output |
|---|---|
| Rp. 13.455.000,- | 65 Perkara |