Hak-Hak Pencari Keadilan
Hak-Hak Pencari Keadilan
Hak-Hak Pencari Keadilan
Hak-Hak Pencari Keadilan
  1. Berhak memperoleh bantuan hukum.
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan.
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan.
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan.
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya.
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas di hadapan hakim.
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa/penerjemah jika tidak memahami bahasa Indonesia.
  8. Berhak memilih penasihat hukumnya sendiri.
  9. Berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi atau berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan.
  11. Berhak menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya apabila terdakwa dalam keadaan ditahan.
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang.
  13. Berhak menghubungi atau menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau bantuan hukum.
  14. Berhak menghubungi atau menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau keluarganya.
  15. Berhak mengirim atau menerima surat kepada/dari penasihat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan.
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  17. Berhak menghubungi atau menerima kunjungan rohaniawan.
  18. Berhak mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya.
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan.
  20. Berhak meminta banding atas putusan pengadilan dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat.
  21. Berhak mencabut pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang.
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 KUHAP.

HAK-HAK DASAR PENCARI KEADILAN

  1. Memperoleh informasi lengkap dari bagian Kepaniteraan Meja I mengenai syarat pengajuan perkara dan biaya perkara.
  2. Menggunakan jasa pengacara/advokat atau kuasa insidentil keluarga dengan surat kuasa khusus dan izin Ketua Pengadilan Agama setempat.
  3. Menggunakan Hakim Mediasi atau pihak ketiga sebagai upaya perdamaian.
  4. Mengajukan eksepsi dan rekonpensi atas gugatan lawan.
  5. Gugatan rekonpensi yang dapat diajukan istri dalam perkara Cerai Talak berdasarkan Pasal 149 KHI meliputi:
    1. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istri berupa uang atau barang kecuali Qabla Al-Dukhul.
    2. Memberikan nafkah dan kiswah selama masa iddah kecuali istri nusyuz atau talak ba’in.
    3. Melunasi mahar yang masih terhutang.
    4. Memberikan biaya hadhonah untuk anak-anak yang belum berusia 21 tahun.
  6. Berperkara secara cuma-cuma (prodeo) bagi masyarakat tidak mampu.
  7. Meminta pemeriksaan setempat dan sita jaminan terhadap objek sengketa.
  8. Mengajukan upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali.
  9. Mendapatkan salinan putusan/penetapan dan Akta Cerai bagi yang bercerai di Pengadilan Agama.

Artikel & Berita

Pengadilan Agama Kebumen Ikuti...
Kebumen, 5 Oktober 2026 – Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Majelis Pembinaan Mental yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama (PTA)...
Sen, 5 Oktober 2026 | 4:30
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Kebumen, 25 September 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi dan Gratifikasi serta Pengelolaan Benturan Kepentingan pada...
Jum, 25 September 2026 | 4:27
PA Kebumen Ikuti Monitoring...
Semarang, 18 September 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen bersama Panitera Pengadilan Agama Kebumen mengikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penyelesaian...
Jum, 18 September 2026 | 1:17
HAKIM PENGADILAN AGAMA KEBUMEN...
Kebumen 17 September 2026– Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Agama Kebumen menghadiri kegiatan Silaturahmi dan Diskusi Hukum Pengadilan Tinggi...
Kam, 17 September 2026 | 3:00
9 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Aplikasi Srikandi
Ruang Tunggu Sidang
8 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Lanjutan Buku II
Ruang Tunggu Sidang
7 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Buku II
Ruang Tunggu Sidang
6 Oktober 2026
14.00 WIB
Sosialisasi Aplikasi Saksi
Ruang Tunggu Sidang