Prosedur Peninjauan Kembali
Prosedur Peninjauan Kembali
Prosedur Peninjauan Kembali
Prosedur Peninjauan Kembali

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK):

1. Pengajuan Permohonan PK

Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

2. Tenggang Waktu Pengajuan PK

Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukannya bukti baru (novum) maupun adanya kebohongan.

Apabila alasan PK berdasarkan bukti baru (novum), maka bukti tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

3. Membayar Biaya Perkara PK

Pemohon wajib membayar biaya perkara Peninjauan Kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
(Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004 jo Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989)

4. Penyampaian Salinan Memori PK

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.

5. Jawaban terhadap Memori PK

Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan permohonan PK.

6. Pengiriman Berkas PK

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

7. Penyampaian Salinan Putusan PK

Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

8. Penyampaian Putusan kepada Para Pihak

Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

9. Setelah Putusan Disampaikan kepada Para Pihak

Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera:

  • Untuk perkara cerai talak:
    • Memberitahukan Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
    • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  • Untuk perkara cerai gugat:
    • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Artikel & Berita

Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
MONEV Implementasi Pengiriman Relaas...
Kebumen, Senin, 20 April 2026 — Bertempat di Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Implementasi Pengiriman...
Sen, 20 April 2026 | 10:20
Character Building Pengadilan Agama...
 Dalam rangkaian kegiatan character building, Pengadilan Agama Kebumen kembali menghadirkan berbagai permainan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga sarat makna...
Sen, 20 April 2026 | 10:14
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Pengadilan Agama Kebumen Gelar Public Campaign Zona Integritas dan Anti Gratifikasi, Teguhkan Komitmen Menuju WBBM Kebumen, 11 Maret 2026 –...
Kam, 12 Maret 2026 | 10:12
22 Mei 2026
09.00 WIB
Pelantikan Hakim
Ruang Aula
18 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev dan Diskusi...
Ruang Media Center
12 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Penyusunan Anjab dan...
Ruang Media Center
7 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev Keterbukaan Informasi...
Ruang Media Center