Prosedur Peninjauan Kembali
Prosedur Peninjauan Kembali
Prosedur Peninjauan Kembali
Prosedur Peninjauan Kembali

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK):

1. Pengajuan Permohonan PK

Mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

2. Tenggang Waktu Pengajuan PK

Pengajuan PK dilakukan dalam tenggang waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau sejak ditemukannya bukti baru (novum) maupun adanya kebohongan.

Apabila alasan PK berdasarkan bukti baru (novum), maka bukti tersebut harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
(Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004)

3. Membayar Biaya Perkara PK

Pemohon wajib membayar biaya perkara Peninjauan Kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
(Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004 jo Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989)

4. Penyampaian Salinan Memori PK

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari.

5. Jawaban terhadap Memori PK

Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan permohonan PK.

6. Pengiriman Berkas PK

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

7. Penyampaian Salinan Putusan PK

Panitera Mahkamah Agung menyampaikan salinan putusan PK kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.

8. Penyampaian Putusan kepada Para Pihak

Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari.

9. Setelah Putusan Disampaikan kepada Para Pihak

Setelah putusan disampaikan kepada para pihak, maka panitera:

  • Untuk perkara cerai talak:
    • Memberitahukan Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon.
    • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.
  • Untuk perkara cerai gugat:
    • Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

Artikel & Berita

Ketua PA Kebumen Hadiri...
Semarang – 26 Juni 2026, Ketua Pengadilan Agama Kebumen beserta Panitera dan Sekretaris menghadiri kegiatan Pengajian dalam rangka memperingati Tahun...
Jum, 26 Juni 2026 | 2:58
PELUNCURAN INOVASI TERBARU PA...
Kabar membanggakan hadir dari Pengadilan Agama Kebumen! Kebumen – 25 Juni 2026, Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendorong lahirnya...
Kam, 25 Juni 2026 | 5:00
Ekspose Hasil Temuan Pengawasan...
Kebumen, 25 Juni 2026 – Bertempat di Aula Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Hasil Temuan Pengawasan Reguler Pengadilan...
Kam, 25 Juni 2026 | 2:57
Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
7 Juli 2026
14.00 WIB
Rapat Capaian Kinerja Kepaniteraan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
14.30 WIB
Review SOP Kesekretariatan
Ruang Media Center
6 Juli 2026
10.00 WIB
Rapat Perencaan Triwulan III...
Ruang Media Center
23 Juni 2026
14.00 WIB
Rapat Progres E-Prisma
Ruang Tunggu Sidang