Kode Etik Panitera dan Jurusita
Kode Etik Panitera dan Jurusita
Kode Etik Panitera dan Jurusita
Kode Etik Panitera dan Jurusita

Pedoman Sikap, Perilaku, dan Etika Panitera serta Jurusita

Ketentuan Umum

Kode etik Panitera dan Jurusita merupakan aturan tertulis yang wajib dipedomani dalam melaksanakan tugas peradilan secara profesional, adil, dan bertanggung jawab.

  • Panitera meliputi Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti pada seluruh lingkungan peradilan.
  • Jurusita meliputi Jurusita dan Jurusita Pengganti pada pengadilan tingkat pertama.
  • Panitera dan Jurusita berada di bawah organisasi IPASPI.

Maksud dan Tujuan

Kode etik ini bertujuan menjaga kehormatan, martabat, dan profesionalisme Panitera dan Jurusita dalam memberikan pelayanan hukum yang adil kepada masyarakat pencari keadilan.

Sikap Dalam Melaksanakan Tugas

  • Memberikan pelayanan secara sopan, teliti, dan profesional.
  • Tidak membeda-bedakan para pihak berdasarkan status sosial.
  • Menjaga kewibawaan dalam persidangan.
  • Tidak memihak salah satu pihak yang berperkara.
  • Menjaga kerahasiaan hasil musyawarah dan konsep putusan.
  • Jurusita wajib menyampaikan relaas panggilan sendiri.

Sikap Dalam Persidangan

  • Berpakaian rapi sesuai ketentuan.
  • Duduk dengan sopan selama persidangan berlangsung.
  • Bersikap adil kepada seluruh pihak.
  • Tidak menggunakan telepon seluler selama persidangan.
  • Tidak mengantuk atau tidur saat sidang berlangsung.

Sikap di Luar Persidangan

  • Dilarang menjadi penasihat hukum.
  • Dilarang menjadi penghubung antara pihak berperkara dan hakim.
  • Dilarang membawa berkas perkara tanpa izin.
  • Dilarang memasuki tempat perjudian, minuman keras, dan prostitusi.

Sikap Dalam Kedinasan

  • Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat.
  • Menjaga rahasia negara dan rahasia jabatan.
  • Menjaga tertib administrasi dan disiplin kerja.
  • Menjaga persatuan serta profesionalisme aparatur peradilan.

Sikap Terhadap Sesama dan Bawahan

  • Memelihara hubungan kerja yang baik antar aparatur peradilan.
  • Menumbuhkan rasa setia kawan dan saling menghormati.
  • Memberikan teladan dan pembinaan kepada bawahan.
  • Mendorong peningkatan ilmu pengetahuan dan kemampuan kerja.

Sanksi

Pelanggaran terhadap kode etik dapat dikenakan hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Panitera dan Jurusita yang akan dijatuhi hukuman berat berhak memberikan pembelaan diri di hadapan Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita.

Dewan Kehormatan

Dewan Kehormatan Panitera dan Jurusita bertugas:

  • Mempelajari hasil pemeriksaan pelanggaran kode etik.
  • Mendengarkan pembelaan Panitera dan Jurusita.
  • Memberikan rekomendasi kepada pejabat berwenang.

Artikel & Berita

Rapat Kerja Pengadilan Agama...
Kebumen, 23 April 2026 — Rapat Kerja Pengadilan Agama Kebumen Tahun 2026 resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Ibu...
Jum, 24 April 2026 | 10:22
MONEV Implementasi Pengiriman Relaas...
Kebumen, Senin, 20 April 2026 — Bertempat di Pengadilan Agama Kebumen, telah dilaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Implementasi Pengiriman...
Sen, 20 April 2026 | 10:20
Character Building Pengadilan Agama...
 Dalam rangkaian kegiatan character building, Pengadilan Agama Kebumen kembali menghadirkan berbagai permainan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga sarat makna...
Sen, 20 April 2026 | 10:14
Pengadilan Agama Kebumen Gelar...
Pengadilan Agama Kebumen Gelar Public Campaign Zona Integritas dan Anti Gratifikasi, Teguhkan Komitmen Menuju WBBM Kebumen, 11 Maret 2026 –...
Kam, 12 Maret 2026 | 10:12
22 Mei 2026
09.00 WIB
Pelantikan Hakim
Ruang Aula
18 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev dan Diskusi...
Ruang Media Center
12 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Penyusunan Anjab dan...
Ruang Media Center
7 Mei 2026
14.00 WIB
Rapat Monev Keterbukaan Informasi...
Ruang Media Center