PETUNJUK PELAKSANAAN TATA CARA SIDANG ISBAT KESAKSIAN RUKYAT HILAL
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI
Nomor : 1711/DJA/SK.HK.00/IX/2024
A. Pendahuluan
-
Hisab dan rukyat adalah perpaduan perhitungan dan observasi hilal
sebagai metode penentuan awal bulan.
-
Pemohon Sidang Isbat Kesaksian Rukyat Hilal adalah Kantor Kementerian Agama.
-
Syahid/Perukyat adalah orang yang melapor melihat hilal dan diambil sumpah oleh hakim.
-
Hakim yang dimaksud adalah hakim tunggal Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
-
Itsbat kesaksian rukyat hilal merupakan penetapan hakim terhadap laporan perukyat
sebagai bahan pertimbangan sidang isbat Menteri Agama.
-
Penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah merupakan kewenangan Menteri Agama.
-
Sidang isbat dilaksanakan secara cepat dan sederhana.
-
Permohonan isbat bersifat voluntair dan penetapannya final
tanpa upaya hukum banding maupun kasasi.
B. Dasar Hukum
-
Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
-
Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas
UU Nomor 7 Tahun 1989.
-
Penjelasan Pasal 52A UU Nomor 3 Tahun 2006.
-
Penetapan Nomor : KMA 095/X/2006.
-
SEMA Nomor 1 Tahun 2022.
-
Keputusan Bersama Dirjen Bimas Islam dan Dirjen Badilag
Nomor 502 Tahun 2024 dan Nomor 720/DjA.3/HM2.1.1/IV/2024.
C. Tata Cara Persidangan Isbat Kesaksian Rukyat Hilal
-
Sidang dilaksanakan di lokasi rukyat hilal dengan cepat dan sederhana.
-
Kantor Kementerian Agama mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah.
-
Permohonan mencantumkan lokasi rukyat hilal.
-
Ketua Pengadilan menunjuk hakim tunggal dan panitera sidang.
-
Hakim membuka sidang kemudian men-skors sidang selama proses rukyat berlangsung.
-
Sidang dibuka kembali setelah ada laporan hasil rukyat.
-
Hakim memeriksa syarat formil dan materiil perukyat sebelum pengucapan sumpah.
-
Hakim menetapkan hasil rukyat dan dicatat dalam berita acara persidangan.
-
Hakim membacakan penetapan dan menutup persidangan.
-
Salinan penetapan diserahkan kepada pemohon.
D. Data Hisab dan Rukyat
Data hisab dan rukyat bersumber dari data astronomi dan data falakiah
yang digunakan oleh Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama.
E. Syarat-Syarat Perukyat
1. Syarat Formil
- Aqil baligh atau sudah dewasa.
- Beragama Islam.
- Laki-laki atau perempuan.
- Sehat akalnya.
- Jujur, adil, dan dapat dipercaya.
- Mengucapkan sumpah kesaksian rukyat hilal di depan sidang.
2. Syarat Materiil
-
Perukyat melihat sendiri hilal dengan mata atau alat bantu.
-
Mengetahui proses melihat hilal secara jelas.
-
Keterangan rukyat tidak bertentangan dengan ilmu hisab dan kaidah syar'i.
F. Biaya
Biaya perkara permohonan sidang isbat kesaksian rukyat hilal
dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan yang berlaku, meliputi:
- Biaya pendaftaran.
- Biaya proses.
- Biaya redaksi.
- Biaya meterai.
- PNBP.