Prosedur Gugatan Sederhana
Prosedur Gugatan Sederhana
Prosedur Gugatan Sederhana
Gugatan Sederhana

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana diterbitkan untuk mempercepat proses penyelesaian perkara sesuai asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 juga bertujuan untuk mengurangi volume perkara di Mahkamah Agung dan merupakan pengembangan dari sistem peradilan small claim court yang diterapkan di beberapa negara seperti London, Inggris.

Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan waktu penyelesaian paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama.

Perkara yang Tidak Termasuk Gugatan Sederhana

  • Perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  • Sengketa hak atas tanah.

Ketentuan Para Pihak dalam Gugatan Sederhana

  • Para pihak terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
  • Gugatan sederhana tidak dapat diajukan terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya.
  • Penggugat dan tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama.
  • Penggugat dan tergugat wajib hadir langsung dalam setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.

Tata Cara Pendaftaran Gugatan Sederhana

  • Penggugat mendaftarkan gugatan di kepaniteraan pengadilan.
  • Penggugat dapat mengisi blanko gugatan yang disediakan di kepaniteraan.
  • Blanko gugatan memuat:
    • Identitas penggugat dan tergugat.
    • Penjelasan singkat duduk perkara.
    • Tuntutan penggugat.
  • Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi saat mendaftarkan gugatan sederhana.

Kehadiran Para Pihak

Gugatan sederhana tidak wajib diwakili oleh kuasa hukum atau advokat sebagaimana perkara perdata biasa. Namun demikian, para pihak tetap wajib hadir langsung di persidangan dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tidak melarang penggunaan jasa advokat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (4), yaitu “dengan atau tanpa didampingi kuasa hukum”.

Hal tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa nilai gugatan dikhawatirkan tidak sebanding dengan biaya kuasa hukum yang dikeluarkan.

Tahapan Penyelesaian Gugatan Sederhana

Gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh Hakim Tunggal yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan dengan waktu penyelesaian paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama.

  • Pendaftaran.
  • Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana.
  • Penetapan Hakim dan penunjukan Panitera Pengganti.
  • Pemeriksaan pendahuluan.
  • Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak.
  • Pemeriksaan sidang dan perdamaian.
  • Pembuktian.
  • Putusan.

Pemeriksaan Pendahuluan

Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahapan paling penting karena hakim menilai apakah perkara tersebut termasuk gugatan sederhana atau tidak.

Jika hakim berpendapat bahwa perkara tidak termasuk gugatan sederhana, maka hakim mengeluarkan penetapan yang menyatakan bahwa gugatan bukan gugatan sederhana, mencoret perkara dari register, dan memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada penggugat.

Keberatan atas Putusan Gugatan Sederhana

Para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan.

Keberatan diputus oleh majelis hakim sebagai putusan akhir sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.

Peran Aktif Hakim

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019, hakim wajib berperan aktif dalam:

  • Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak.
  • Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan perdamaian di luar persidangan.
  • Menuntun para pihak dalam proses pembuktian.
  • Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Artikel & Berita

Upacara Gabungan PA Kebumen...
Kebumen, Selasa 19 Agustus 2026 -  Pengadilan Agama (PA) Kebumen bersama Pengadilan Negeri (PN) Kebumen melaksanakan upacara gabungan dalam rangka...
Kam, 20 Agustus 2026 | 9:24
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan...
Kebumen, 17 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Agama Kebumen, Yang Ariani, S.Ag., M.H., menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT)...
Sen, 17 Agustus 2026 | 3:44
Ketua Pengadilan Agama Kebumen...
Mega Mendung, Bogor — Ketua Pengadilan Agama Kebumen mengikuti Pelatihan Penguatan Integritas dan Anti Korupsi (PRISMA) bagi Ketua dan Kepala...
Jum, 14 Agustus 2026 | 2:00
PA Kebumen Laksanakan Monev...
Kebumen, 12 Agustus 2026 — Pengadilan Agama Kebumen melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Layanan Outsourcing Semester I (Triwulan II)...
Kam, 13 Agustus 2026 | 9:31
6 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Hakim
Ruang Media Center
5 Agustus 2026
14.00 WIB
Monev Posbakum
Ruang Media Center
4 Agustus 2026
15.00 WIB
Sosialisasi Inovasi Sicuti dan...
Ruang Tunggu Sidang
4 Agustus 2026
14.00 WIB
Rapat Dinas bulan Agustus...
Ruang Tunggu Sidang